Wabup Terpilih Tak Kunjung Dilantik, DPRD Muara Enim Ancam Mendagri

Wabup Terpilih Tak Kunjung Dilantik, DPRD Muara Enim Ancam Mendagri

H Adriansyah SE, Civil Society Muara Enim. -Palpos.id-

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Surat DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditujukan kepada Mendagri tentang tidaklanjut pengesahan pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023, beredar luas dimasyarakat. Bahkan menjadi perbincangan hangat dan menjadi sorotan.

Pasalnya, bunyi isi surat Nomor: 172/1586/DPRD/2022 tanggal 14 November 2022 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomo 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gebernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 Hal penjelesan pengisian wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 menyampaikan.

Pertama, DPRD Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, pada rapat Paripurna ke XVI, XVII dan XVIII DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 6 September.

BACA JUGA:Pilwabup Muara Enim Resmi Digugat ke PTUN

Kedua, Pada 8 September 2022 DPRD Kabupaten Muara Enim telah menyampaikan berkas dokumen hasil pemilihan dan usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023  dengan surat pengantar Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor : 005/1174/DPRD/2022 tanggal 7 September 2022 ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sumatera Selatan.

Ketiga, sampai saat ini belum adanya tindaklanjut pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023 oleh Menteri Dalam Negeri RI.

Pada paragraf ke lima isi surat terebut terkesan mengancam Mendagri berbunyi berkaitan dengan hal diatas, DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023. Sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dilantik.

“Kalau membaca isi surat tersebut DRPD terkesan mengancam Mendagri. Apalagi menyebutkan DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dilantik, yang dirugikan rakyat Kabupaten Muara Enim bukan dewan apalagi wakil bupati terpilih,” tegas Civil Sociaty Muara Enim H Adriansyah SE kepada awak media, Jumat 18 November 2022.

BACA JUGA:Beredar Spanduk Penolakan Hasil Pilwabup Muara Enim

Lanjutnya, dirinya menilai diduga dewan Muara Enim ini telah frustasi sebab wakil bupati yang mereka pilih tidak ada kejelasan alias tidak kunjung dilantik sehingga berbagai macam cara dilakukan.

Apalagi, kata dia, pelaksanaan Pilwabup Muara Enim telah masuk ke ranah PTUN. Dimana tergugat pertama DPRD Kabupaten Muara Enim dan wakil bupati terpilih sebagai tergugat ke dua. Dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Kok pola pikir dewan semakin tidak bermutu, masa pakai bahasa mengancam tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2023. Padahal domainnya berbeda, Pilwabup berbeda dengan pembahasan APBD karena APBD nyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dewan tidak mau melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 tidak masalah karena bisa mengacu pada anggaran tahun sebelumnya,” tegasnya lagi.

Senada dikatakan, Ketua Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Kabupaten Muara Enim Yones Tober ST SH, mengatakan surat DPRD yang ditujukan kepada Mendagri menunjukkan ketidak dewasaan dalam berpolitk.

BACA JUGA:Bagindo Sebut Pilwabup Muara Enim Syahwat Politik Anggota Dewan, Ini Alasannya

Dan korespondensi yang sempit sehingga DPRD sanggup tidak mau melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, notabene untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

“Kita sesalkan jika DPRD tidak mau melaksanakan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 hanya karena wabup terpilih belum dilantik. Jelas dampaknya yang dirugikan pasti rakyat karena pembangunan Kabupaten Muara Enim terhambat,” tegas Yones.

Semestinya, kata dia, DPRD didampingi Eksekutif duduk bersama dengan Mendagri tersumbatnya dimana, alasannya apa sehingga SK pelantik wakil bupati terpilih belum keluar.

“Dalam persoalan Pilwabup Kabupaten Muara Enim ini masyarakat sudah pintar dan bisa menilai mana partai politik dan wakil rakyatnya yang peduli terhadap kepentingan rakyatnya.

BACA JUGA:Ahmad Usmarwi Kaffah Raih 35 Suara dan Terpilih Wabup Muara Enim

Saya kira tidak masalah kalau DPRD tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD tahun anggaran 2023 dan itu (APBD) bisa disesuaikan dengan anggaran ABPD tahun sebelumnya,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni SH MSc, ketika dikonfirmasi terkait surat DPRD tentang tidaklanjut pengesahan pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023, tidak bisa dihubungi nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif.

Awak media kembali berusaha konfimasi melalui via whatsapp. Namun pesan belum diterima karena pesan terlihat hanya ditandai centang satu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: