Maling RX King di Prabumulih, Warga Pali Dijebloskan ke Hotel Prodeo
Dua pelaku pencurian RX King saat diamankan di mapolres prabumulih.Foto: Prabu/Palpos.id--
PRABUMULIH,PALPOS, ID- Dua warga Kabupaten Pali Saipudin (45) dan Kevin (18), keduanya merupakan warga Desa Babat Kecamatan Penukal, terpaksa dijebloskan ke Hotel Prodeo Polres Prabumulih.
Keduanya ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, dikediaman masing-masing di Kabupaten Pali, Minggu (20/11) sekitar pukul 03.30 WIB.
Gara-garanya, kedua pria tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor milik Teddy (22), warga Jalan Seminung Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang terparkir di sebuah kontrakan di Jalan Bukit Selero.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati menuturkan penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari laporan Teddy (22) ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
“Korban melaporkan jika motor RX King plat B 4449 KF miliknya hilang dicuri, saat diparkir di kontrakan di Jalan Bukit Salero Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu sambung Sri Djumiati, tim opsnal satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan warga Kabupaten Pali, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap keduanya di kediaman masing-masing,” bebernya.
Karena perbuatan tersebut kata mantan Kasat Binmas ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: