Jika Perusahaan Terbukti Rusak Aset Pemkab, Wajib Dilaporkan Pidana

Jika Perusahaan Terbukti Rusak Aset Pemkab, Wajib Dilaporkan Pidana

Aset Pemkab Muara Enim yang diduga dirusak pihak perusahaan. Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Untuk mencegah tidak lagi terjadi pengerusakan aset milik Pemkab Muara Enim oleh pihak manapun, Pemkab Muara Enim dan instansi terkait diminta serius untuk menjaga dan mendata seluruh aset milik Pemkab Muara Enim.

 

“Kades, Camat, hingga Bupati dan instansi terkait harus peka. Jika dibiarkan bagaimana pertanggungjawabannya. Itu harus diusut jika benar ada unsur pengerusakan aset jalan milik Pemkab Muara Enim,” tegas salah satu tokoh masyarakat Muara Enim H Taufik Rahman SH MH, Kamis (24/11).

 

Menurut mantan Sekda Muara Enim ini, pemerintahan desa dan kecamatan seharusnya cepat melaporkan segala kegiatan yang ada di wilayahnya. Apalagi jika kegiatan tersebut ada yang diduga telah menyalahi aturan dan sebagainya. Ini informasinya adalah aset jalan milik Kabupaten Muara Enim yang telah hilang karena dibuat untuk pertambangan batubara PT RMK.

 

Untuk itu, kata dia, Pemkab Muara Enim harus secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dengan secara terang benderang. Jika nantinya terbukti benar jalan tersebut milik aset Pemkab Muara Enim, Pemkab Muara Enim wajib menempuh jalur hukum karena itu murni adalah pidana pengerusakan. Apalagi nantinya belum ada izin dan sebagainya.

 

Jika tidak diselesaikan secepatnya, tidak menutup kemungkinan akan ada aset-aset lainnya milik Pemkab Muara Enim yang hilang, dicaplok atau dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab. “Itu bisa diusut siapa yang menyuruhnya, dasarnya apa mereka berani merusak aset Pemda dan sebagainya. Tinggal ketegasan Pemkab Muara Enim untuk mengusutnya,” pungkasnya.

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Kabid Aset BPKAD Muara Enim Arya, membenarkan jika jalan tersebut adalah aset milik Pemkab Muara Enim. Namun untuk detilnya, pihaknya masih menunggu data dan informasi dari PUPR Muara Enim. “Kemarin yang turun stafnya, bukan dirinya. Tetapi kita sudah dapat laporan dan akan menunggu detilnya dari PUPR,” ujarnya singkat.

 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa jalan Pramuka yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang terletak di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, diduga telah dirusak dan hilang karena menjadi lokasi tambang batubara milik PT RMK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: