Tidak Terima Ditagih Hutang, Komara Bunuh Tetangga

Tidak Terima Ditagih Hutang, Komara Bunuh Tetangga

Pelaku pembunuhan diamankan Tim Alap-Alap Polsek Semendo.Foto:Febi/Palpos.id--

Saat dalam pengembangan penyidikan ternyata tersangka juga memberikan keterangan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Kasmiati (59). “Dalam pengakuannya tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban karena kesal ditagih hutang sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.

 

Tersangka telah melakukan pembunuhan atau Curas, sebagaimana di maksud dalam Primer Pasal 338 KUH Pidana Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana. “Lalu LP lainnya pasal 363 tentang pencurian. Sesegera mungkin perkara tersangka akan diproses dan dilimpahkan untuk disidang,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: