Polres OKI Bekuk Penembak Sopir Truk di Sungai Ceper, Ternyata Ini Motifnya...

Polres OKI Bekuk Penembak Sopir Truk di Sungai Ceper, Ternyata Ini Motifnya...

Kegiatan press release pelaku penembakkan Edi Musanto (38), sopir truk asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang di Mapolres OKI, Minggu, 27 November 2022. -Palpos.id-Humas Polres OKI

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Jajaran Polres OKI berhasil mengamankan pelaku penembakkan terhadap Edi Musanto (38), seorang sopir truk asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Minggu, 27 November 2022.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH mengatakan, pelaku yang dimaksud bernama Anti yang juga merupakan warga Desa Sungai Ceper.

Dimana yang bersangkutan ditangkap saat berada di rumah keluarganya tanpa perlawanan.

"Motif pelaku karena merasa dendam lantaran sering diolok-olok oleh korban," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal dan Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi SH saat press release di Mapolres OKI, Minggu, 27 November 2022.

BACA JUGA:Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Ia menambahkan, korban ditemukan di pinggir jalan menuju PT Limau Kasturi, Kecamatan Sungai Menang pada, Sabtu, 26 November dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

"Edi mengalami tiga luka tembak yakni pada dada kanan yang tembus ke ketiak sebelah kiri. Lalu, tembakan kedua juga tembus ke ketiak sebelah kiri.

Sedangkan yang ketiga,karena merasa kurang puas, pelaku naik melalui pintu mobil dan langsung  mengenai kepala korban," ujarnya.

Dikatakannya lagi, menurut pengakuan pelaku, pada hari kejadian dia bertemu dengan korban.

BACA JUGA:Ipda Auni Sosok Kanit PPA Polres OKI yang Cantik dan Muda

Dimana saat itu, korban mau menyerempet motor pelaku menggunakan truk yang dikendarainya.

"Kemudian, pelaku mengejar dan melintangkan motornya di depan truk korban. Seketika itu juga, dia lagsung turun dari motor dan melalui pintu samping kanan truk korban melakukan penembakan," tuturnya.

Masih katanya, barang bukti yang diamankan polisi  berupa truk korban dan dua butir proyektil.

Sedangkan menurutnya, senpira yang digunakan pelaku masih dilakukan penyisiran oleh personel polisi karena senpira tersebut terjatuh di jalan usai kejadian.

BACA JUGA:Pemkab dan Polres OKI Ajak Mahasiswa Duduk Bareng Sikapi Kenaikan BBM

"Pelaku akan dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup karena termasuk pembunuhan berencana," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: