Curi Motor Petani, Pemuda di Tanjung Lubuk Masuk Bui, Alasannya Bikin Nyesek...

Curi Motor Petani, Pemuda di Tanjung Lubuk Masuk Bui, Alasannya Bikin Nyesek...

Tersangka Mulyadi Yanto yang diamankan di Mapolsek Tanjung Lubuk, Selasa 29 November 2022.-Palpos.id-Humas Polsek Tanjung Lubuk

KAYUAGUNG, PALPOS.ID – Dengan alasan tidak ada pekerjaaan atau pengangguran, Mulyadi Yanto (22), pemuda asal Desa Pangarayan, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, nekat mencuri motor seorang petani yang membuatnya harus masuk Bui.

Kapolres OKI Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Tanjung Lubuk, AKP I Made Oka Subawa SH mengatakan, petani yang dimaksud yakni Zainudin (42) juga berasal dari desa yang sama dengan pelaku.

"Motor yang dicuri ialah satu unit Honda Beat warna putih list merah Nopol BG 3953 KAK. Dimana peristiwa itu terjadi, Sabtu, 5 November 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di perkebunan karet desa tersebut," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim, Aipda Wiwin Wahyudi SH kepada awak media, Selasa, 29 November 2022.

Knologisnya, tambah AKP I Made, saat itu sepeda motor korban sedang ditinggalkannya untuk memberi cuka hasil sadapan karet.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Marak, Ini 7 Tips dari Polisi untuk Menangkalnya

Kemudian, dalam waktu bersamaan pelaku datang dan menjalankan aksinya mengambil motor Zainudin.

"Mengetahui motornya telah hilang, akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjung Lubuk.

Atas laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang mengarahkan kepada pelaku," ujarnya.

Dikatakannya lagi, pada Rabu, 23 November 2022, Tim Opsnal Macan Komering Polsek Tanjung Lubuk yang dipimpin langsung kanit reskrim melakukan penggrebekkan.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Meresahkan di Kecamatan Batman Diamankan Polisi

"Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Lalu, bersama barang bukti motor milik korban dibawa ke Mapolsek Tanjung Lubuk.

Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mulyadi terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai pasal 362 KUHP," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: