Guru Honorer Gelisah Terancam Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya...

Guru Honorer Gelisah Terancam Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya...

Upaya Pemkab Mukomuko Bantu Guru Honorer agar Diangkat Menjadi PPPK: Memastikan Masuk Database BKN.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Disaat sebagian besar masyarakat Indonesia menikmati bantuan sosial atau bansos.

Malah nasibnya tidak sama dengan para guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

Dimana, para guru honorer ini masih gelisah. Sebab, penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK baru dimulai Januari 2023.

Mirisnya, meskipun dimulai Januari, namun penetapan NIP PPPK guru honorer ini tidak dilakukan secara serentak.

BACA JUGA:Informasi Ini Bikin Guru Honorer Senang, Ini Intinya...

Soalnya, Paniti Seleksi Nasional atau Panselnas, akan memproses penetapan NIP PPPK untuk honorer tenaga kesehatan atau Nakes terlebih dahulu.

Sementara penetapan NIP PPPK untuk guru honorer baru akan dilangsungkan bulan Februari 2023 mendatang.

"Kenapa honorer nakes yang lebih dahulu ya?. Seharusnya guru honorer dong, karena kami sudah selesai tes tahun lalu," kata Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau FPPPK Meisi Lukitasari, kepada JPNN.com, Selasa 13 Desember 2022.

Dia juga heran mengapa guru lulus passing grade atau PG harus menunggu prioritas dua (P2), dan P3 (prioritas tiga).

BACA JUGA:Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021 Mau Diangkat ASN, ini 4 Solusinya

Semestinya guru honorer lulus PG sebagai prioritas satu (P1) yang didahulukan.

Meisi mengungkapkan bagaimana perjuangan mereka sehingga lahirlah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Regulasi tersebut akhirnya jadi payung hukum bagi guru yang tidak lulus PG dan belum ikut tes.

Karena itu, guru lulus PG sangat berharap dapat menikmati tunjangan hari raya (THR) lebaran pada April 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Tuntut Kepastian Nasib, Guru Honorer Datangi BKPSDM Palembang

"Kalau prosesnya kayak ini P1 yang paling dirugikan," cetusnya. Meisi berharap kebijakan tersebut bukan karena menghindari pembayaran THR.

"Jujur saja kami sangat berharap terhitung mulai tanggal (TMT) per Januari 2023 agar bisa menerima 12 bulan gaji, THR, dan gaji ke-13," ucap Meisi.

Menurut dia, apabila TMT per 1 Maret, otomatis gaji Januari-Februari tidak dihitung. Nah, jika TMT 1 April, maka gaji yang tidak dihitung menjadi 3 bulan.

Untuk THR, Meisi mengacu pada kasus sejumlah PPPK 2021 yang tidak kebagian lantaran SK mereka baru diserahkan dua pekan sebelum lebaran. Dia khawatir nasib yang sama bakal dialami PPPK guru 2022.

BACA JUGA:Usulkan Portofolio Bagi Guru Honorer Untuk Syarat Pengangkatan PPPK

"Kalau isi DRH bulan Februari, usulan penetapan NIP PPPK pada Maret, otomatis SK baru dikeluarkan sekitar April. Lebaran kan April," keluhnya.

Dia mengaku sudah mendapatkan salinan dana alokasi umum (DAU) 2023. Meisi berharap guru honorer yang diangkat PPPK bisa mendapatkan gaji 14 bulan tahun depan.

"Kami berharap skemanya secepat PPPK hasil seleksi 2019. Semuanya cepat dan dihitung per Januari 2021," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com