Tersangka Penyelundupan Narkoba Dalam Lapas Akhirnya Buka Suara, Ini Pengakuannya

Tersangka Penyelundupan Narkoba Dalam Lapas Akhirnya Buka Suara, Ini Pengakuannya

Tersangka ketika diinterogasi langsung oleh Kapolres saat rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu 21 Desember 2022.-Palpos.id-

LUBUKLINGGGAU, PALPOS.ID - Rena Silvana (30), warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, resmi menjadi tersangka penyeludupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Sat Narkoba secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap mama muda ini pasca pelimpahan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Senin 12 Desember 2022.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, bersama Kalapas Ika Prihadi Nusantara, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan, dalam pres rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu 21 Desember 2022.

Dalam rilis tersebut juga terungkap bahwa tersangka Reva terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.

BACA JUGA:Mama Muda Selundupkan Narkoba Dalam Lapas Lubuklinggau, Ini Modusnya...

Dimana tersangka Reva berperan menjadi kurir yang mengantar sekaligus menyeludupkan narkoba tersebut ke suaminya Rozi (32) narapidana dalam kasus pencurin kendaraan bermotor.

Untuk jasanya mengantarkan barang tersebut tersangka Reva mengakui mendapatkan upah Rp3 juta.

Mengenai ide penyeludupan narkoba dengan cara memasukan barang haram tersebut ke dalam Pampers yang dipakai anaknya, semuanya telah diatur dan diajari oleh suaminya Rozi.

"Saya tidak tahu pak, saya hanya disuruh, suami saya juga yang mengajari memasukannya ke dalam Pampers," katanya.

BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya...

Narkoba jenis sabu-sabu yang hendak diseludupkan ke dalam Lapas tersebut, ungkapkan Reva, didapatinya dari Kamal (DPO) warga satu desanya juga.

Sementara Kamal sendiri pasca gagalnya penyelundupan narkoba tersebut langsung menghilang bak ditelan bumi.

"Untuk K, pasca kejadian langsung kita kejar sampai ke desanya, tapi K sudah menghilang dan kini masih dalam pencarian," terang Kapolres.

Sementara itu Kalapas mengatakan bahwa terungkapnya penyeludupan itu karena pihaknya telah memperketat pengamanan dan pengawasan terhadap pengunjung di Lapas.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Selain itu pihaknya berterimakasih pada Polres Lubuklinggau atas koordinasi yang baik terhadap pengungkapan kasus penyeludupan narkoba ke dalam lapas itu.

Kini tersangka Reva, harus rela berpisah dengan dua batitahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah ikut terlibat dalam peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Selain itu tersangka juga terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup atas perbuatannya itu.

Seperti diberitakan Palpos.id sebelumnya, Seorang mama muda Rena Silvana (30), mencoba melakukan penyeludupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II.A Lubuklinggau.

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum

Namun upaya Rena dengan modus membawa serta dua bayinya berhasil digagalkan petugas.

Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke Napi atas nama Rozi (32), warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)  tersebut, terjadi Sabtu 10 Desember 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: