Kota Palembang Dipenuhi Kawasan Kumuh, Ini Penyebabnya

Kota Palembang Dipenuhi Kawasan Kumuh, Ini Penyebabnya

Salah satu sudut kumuh Kota Palembang-foto : koer-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID – Di tengah pelaksanaan program pembangunan Kota Palembang yang terus didorong hingga mencapai kemajuan sampai kini, ternyata masih ada fakta yang mencengangkan. 

Dimana Kota Palembang masih dipenuhi kawasan kumuh yang berdampak pada kesehatan masyarakat. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan), Affan Prapanca Mahalli, Kamis (22/12).

Affan mengatakan, jika kawasan kumuh tersebut besaran wilayahnya 1.092 hektar (ha). Meskipun persentasenya besar, hal tersebut tidak dikategorikan dalam kumuh berat.

"Untuk luasan pemukiman kumuh data terakhir ada 1.092 hektar, namun itu sudah ada pengurangan. Meski persentasenya besar dan memang kumuh tapi bukan kategori kumuh berat ya. Namun kami masih harus validasi lagi dengan stakeholder terkait untuk merumuskan nilai perumusannya, karena tidak bisa dari perkimtan sendiri,” kata Affan. 

Anggota DPRD Kota Palembang Ridwan Saiman mengaku masih banyaknya kawasan kumuh di Kota Palembang menjadi perhatian serius DPRD Kota Palembang. 

Oleh sebab itu lembaga wakil rakyat bersama Pemkot segera membahas Perda tentang pencegahan dan penataan kawasan kumuh yang memang sudah diusulkan untuk dibahas pada 2023.

"Perdanya sudah tercatat dan akan dibahas dan disahkan pada 2023 ini, " ungkap M Ridwan Saiman, Anggota DPRD Palembang

Dengan disahkan Perda penataan kawasan kumuh tersebut, maka selain menjadi dasar penataan kawasan kumuh juga akan bisa mendapatkan bantuan program pemetaan dan penataan kawasan kumuh dari pusat melalui kementerian terkait. 

Program penataan kawasan kumuh ini, lanjut Ridwan, berupa langkah penataan seperti membangun, mengadakan dan memperlengkapi kawasan kumuh menjadi kawasan lingkungan berkualitas, bersih dan indah. 

"Tentu ini akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar dan juga berdampak pada peningkatan ekonomi dan kondisi sosial  masyarakatnya. Oleh sebab kita selalu terus mendorong dan mengingatkan Pemkot untuk menjadi pembahasan dan pengesahan Perda menjadi prioritas," tukas Ridwan.  

Sementara, pengamat sosial Kota Palembang, Drs. Bagindo Togar Butar-Butar menyebut Pemkot Palembang harus berani mengambil kebijakan yang popular.

Misalnya membuat kebijakan relokasi di daerah-daerah kumuh. Menata dulu, membuat konsep perencanaan penataan yang baik. 

Bagindo mengatakan, demi mengurangi kawasan kumuh di Kota Palembang pemerintah harus mendata dan membuat perencanaan untuk direalokasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: