Kabar Gembira!!! BKPSDM Prabumulih Pastikan Akan Cairkan Gaji PHL yang Terdata BKN dan Ikut Seleksi PPPK
Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang telah terdata secara resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Pasalnya, pemerintah kota memastikan bahwa para pegawai tersebut tetap akan menerima gaji mereka hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK maupun pegawai paruh waktu.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji, ST, MM, pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Efran menegaskan bahwa hak para PHL yang telah masuk dalam database BKN dan sedang dalam proses penerbitan SK PPPK tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dibayarkan.
“Mereka (PHL) harus tetap dibayar gajinya itu. Mereka yang masuk data base BKN dan juga ikut seleksi PPPK tetap dibayarke,” tegas Efran saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati demikian, Efran menjelaskan bahwa pembayaran gaji tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, karena pihaknya masih menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pengeluaran anggaran.
Hal ini disebabkan oleh tidak disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025, sehingga seluruh proses administrasi dan keuangan harus menunggu regulasi alternatif yang kini sedang disiapkan.
“Karena perkada ini jadi kita masih menunggu, jadi nanti dirapel gaji mereka itu,” ujarnya.
BACA JUGA:Dukung SPBE, Pemkot Prabumulih Dorong OPD Gunakan Aplikasi ROMANTIK Secara Real Time
BACA JUGA:HUT Prabumulih ke-24 dan Pertamedika IHC ke-28, Ratusan Warga Dapat Layanan Operasi Katarak Gratis
Dalam kesempatan tersebut, Efran juga menyampaikan imbauan agar seluruh PHL bersabar dan tetap fokus menjalankan tugas seperti biasa.
Ia menegaskan bahwa proses administratif ini bukan berarti pemerintah menunda hak mereka tanpa alasan, melainkan semata-mata menunggu proses legal formal yang harus ditaati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: