Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !

Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !

Kartu Debit KIP ditemukan di lapas rongsokan Rangkasbitung, menurut pihak BNI wilayah 14 kartu debit KIP itu akan dimusnahkan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun.

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

1. Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

2. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

BACA JUGA:Kapolri Mutasi 704 Personel, Wakapolda dan 6 Kapolres di Polda Sumsel Diganti

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

BACA JUGA:8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...

Bagaimana cara mengecek penerima PIP?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: