8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...

8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...

Ilustrasi pajak terkait laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak termasuk bagi PNS dan PPPK.-Palpos.id-pajak.com

JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah sudah mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia atau WNI untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

NPWP itu selain dimiliki wajib pajak perorangan, juga ada yang dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum.

Dengan adanya wajib pajak ini, tentu semua PNS dan PPPK diseluruh Indonesia juga harus memiliki itu.

Nah, untuk PNS dan PPPK ini juga bakal kena denda oleh Kantor Pajak hanya karena hal sepele seperti ini.

BACA JUGA:Ingat! Ini 4 Instansi yang Mudah Lulus Bagi Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022

BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini...

Seperti dikutip dari klikpendidikan.com, Hal sepele yang membuat semua orang wajib pajak dikenakan denda itu, yakni jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Denda kepada wajib pajak itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu.

Dan dendanya bagi PNS atau PPPK termasuk juga wajib pajak pribadi ini yakni Rp100 ribu.

Artinya pelaporan SPT Tahunan itu merupakan kewajiban setiap orang untuk dilakukan setiap tahunnya.

BACA JUGA:Ayo Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB

BACA JUGA:BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya...

Adapun tujuannya pemberian sanksi denda Rp100 ribu kepada wajib pajak itu bertujuan untuk menertibkan pelaporan masyarakat.

Namun, denda Rp100 ribu ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan denda badan usaha atau perusahaan yang tidak melaporkan SPT Tahunan.

Sebab bagi badan usaha atau perusahaan yang tidak lapor itu, dendanya mencapai Rp1 juta.

Meski begitu ada 8 kriteria wajib pajak yang tidak dikenakan denda, jika tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan tersebut, yaitu:

BACA JUGA:Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022

BACA JUGA:Begini Cara Menulis Surat Lamaran Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022 !

1. Meninggal dunia

2. Tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

3. Pindah kewarganegaraan

4. Wilayah yang terdampak bencana, sesuai Peraturan Menteri Keuangan

BACA JUGA:Ini Pesan Menpan RB untuk Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022

BACA JUGA:Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2023 Makin Ketat. Ini Soal TWK yang Harus Dipelajari

5. Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan di Indoensia

6. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, akan tetapi PT nya belum dibubarkan sesuai aturan

7. Pengelola keuangan yang tidak melakukan pembayaran lagi

8. Wajib pajak lain yang diatur Peraturan Menteri Keuangan

BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya...

Itulah delapan kriteria wajib pajak yang tidak dikenakan denda, meskipun tidak melaporkan SPT Tahunan ke Kantor Pajak. Semoga bermanfaat ya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: