Dilatarai Kesal Banting Istri Sendiri, Ditangkap Polisi Baru Menyesal

Dilatarai Kesal Banting Istri Sendiri, Ditangkap Polisi Baru Menyesal

Pelaku KDRT diamankan di Mapolres Prabumulih, Sabtu (31/12/2022)-FOTO : PRABU AGUSTIAWAN-PALPOS.ID

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Rapio (26), warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan PRABUMULIH Utara Kota PRABUMULIH diringkus tim gurita Satreskrim PALPOS.disway.id/listtag/1268/polres">Polres PRABUMULIH.

BACA JUGA:Tersangka FS Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Rupanya Terlibat Dua Kasus Ini

Pasalnya Rapio melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membanting dan menyubit pipi Nurhafni (20) yang tak lain adalah istrinya sendiri, Senin (05/12/2022) yang lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Pascakebakaran di Kompleks TNI AL, Dua Bedeng dan Satu Mobil Ludes, Ini Kata Danlanal Palembang...

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengatakan penangkapan terhadap Rapio bermula dari laporan  Nurhafni di SPKT Polres Prabumulih. 

BACA JUGA:2 Pemuda Dibekuk ‘Singo’ Prabu, Kasus Apa?

"Dalam laporannya korban mengaku telah dianiaya dengan cara dibanting dan dicubit oleh terlapor," ungkap Sri Djumiati.

Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Sri Djumiati, personil tim gurita unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan data dan keterangan.

BACA JUGA:Diduga Depresi Berat, Begini Jadinya Nasib Warga Lahat Ini

"Selanjutnya, setelah mengantongi alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Karena perbuatan tersebut, sambung Kasi Humas, pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: