Pelanggan Perumda Tirta Musi Dilarang Jual Air

Pelanggan Perumda Tirta Musi Dilarang Jual Air

Dirut Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani -erika/palpos.id-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID- Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang melarang pelanggan untuk memperjual belikan air. Jika dilakukan, ini adalah suatu pelanggaran atau tindakan ilegal.

"Ini suatu tindakan ilegal. Kalau menjual atau mendistribusikan (menyelangkan) ke bangunan atau rumah lain.

Selain itu tentunya pelanggan yang melakukan pelanggaran atau pencurian air dan sambungan illegal ini masih terjadi karena kurang pekanya masyarakat dan masih banyak yang belum paham akan tindakan pelanggaran tersebut,” kata Dirut Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani.

BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Perbaiki Pipa Bocor di Jl Sultan Mahmud Badaruddin

Andi menambahkan, PDAM sudah melakukan berbagai upaya terus dilakukan dengan mengajak masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan air dan pencurian air serta pemahaman terdapat bentuk-bentuk sambungan ilegal.

BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Imbau Pelanggan Jaga Kebersihan Meteran

“Jadi, bagi pelanggan yang melepaskan, menghilangkan, serta merusak meter air dengan cara membalikkan arah meter air maka akan tergolong dalam perbuatan melawan hukum. Baik itu pelanggan resmi maupun bukan wajib membayar ganti rugi penggantian meter, dan akan dilakukan penertiban, Pemutusan Sementara  atau Penyegelan Sambungan Air oleh Tim Oppam," tegasnya. (ika)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: