Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar

Kolaborasi AVISI dan AMSI Lawan Pembajakan Konten Demi Masa Depan Industri Kreatif dan Media Digital.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Tol Pekanbaru-Bangkinang Diresmikan, Mau ke Padang Makin Cepat
Diketahui pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu, KPU telah menetapkan 17 partai politik (Parpol) yang memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu tahun 2024. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber