Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar
AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta di Padang untuk Lawan Informasi Sesat Jelang Pilkada 2024.-Palpos.id-Pinterest
BACA JUGA:Tol Pekanbaru-Bangkinang Diresmikan, Mau ke Padang Makin Cepat
Diketahui pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu, KPU telah menetapkan 17 partai politik (Parpol) yang memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu tahun 2024. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber