Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar

Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar

AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta di Padang untuk Lawan Informasi Sesat Jelang Pilkada 2024.-Palpos.id-Pinterest

BACA JUGA:Tol Pekanbaru-Bangkinang Diresmikan, Mau ke Padang Makin Cepat

Diketahui pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu, KPU telah menetapkan 17 partai politik (Parpol) yang  memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu tahun 2024. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber