Berkas Lengkap, Miniarsih Pelaku Arisan Bodong Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas  Lengkap, Miniarsih Pelaku Arisan Bodong Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Pelaku Arisan Bodong Miniarsih saat di limpahkan ke kejaksaan bersama barang buktinya-ist-

SEKAYU,PALPOS.ID -Kekecewaan korban penipuan atau penggelapan, arisan bodong atau investasi bodong di Kecamatan Babat Supat,  Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), agak sedikit terobati.

Pasalnya, berkas kasus Miniarsih (29) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Musi  Banyuasin, untuk mengikuti proses peradilan selanjutnya,  Rabu, 4 Januari 2023.

Satuan Reskrim Polres Muba telah menyerahkan tersangka penipuan dan penggelapan berikut barang buktinya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri  Musi Banyuasin setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Penasaran Makan Konro Bakar dan Lezat, Ini Tempatnya

Peristiwa ini bermula dari laporan Eva, warga Pinang Banjar,  Kecamatan Sungai Lilin, ke Polres Muba, pada 16 September 2022. Eva merasa telah ditipu oleh Miniarsih.

Adapun modusnya, pelaku menawarkan arisan atau investasi yang dishare di Facebook dengan keuntungan yang sangat menjanjikan.

Tanpa pikir panjang,  korban Eva  tertarik dan mau membeli  arisan berhadiah atau investasi tersebut.

BACA JUGA:Januari 2023, Harga Cabai di Pasar Tradisional Kayuagung Melambung Tinggi

Saat waktu jatuh tempo hampir tiba, pelaku mengiming-imingi korban bahwa  dibuka lagi investasi yang untungnya lebih besar. 

Pelaku mengatakan kalau modal yang ditanam semakin besar, maka korban akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak lagi.

Korban pun tertarik,  uang modal awal berikut keuntungan setelah jatuh tempo dibelikan lagi arisan berhadiah atau investasi, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

BACA JUGA:Setelah Usir Ayah, Kini Kauki Anak Wendy Cagur Usir Gurunya

Setelah korban menyerahkan uang beberapa kali kepada pelaku, ketika korban  akan mencairkan uangnya,  pelaku mengatakan kalau dia kolep, sehingga tidak bisa membayar korban yang jumlah kerugiannya mencapai Rp 565 juta.

Kapolres Muba,  AKBP Siswandi Sik SH MH, melalui Kasat Reskrim,  AKP Dwi Rio Andrian Sik, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id