Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Terbakar, Pemiliknya ditangkap, Begini Kronologisnya...

Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Terbakar, Pemiliknya ditangkap, Begini Kronologisnya...

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, merilis kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban1, dengan ditangkapnya Pemilik sumur.Foto Romi Palpos, Jum'at 6 Januari 2022.-Foto: Romi-PALPOS.ID

" Barang bukti yang kita amankan yakni mesin sedot, pipa paralon, katrol, perangkat tedmon, alat rig, tali 10 meter, yang sudah terbakar dan minyak mentah," ungkapnya.

BACA JUGA:Bansos BBM Cair Lagi 2023, Masyarakat Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Kamu Kebagian Nggak?

Untuk tersangka, Kapolres menambah kan,  dikenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana

"Ancaman hukuman 6 Tahun penjara denda Rp60  miliar," jelasnya. 

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...

Kapolres menegaskan,  Polres Muba tetap komitmen untuk menegakkan hukum serta melakukan proses hukum, untuk segala bentuk kegiatan ilegal.

" Saya tetap  mengingatkan peristiwa ini jangan sampai terjadi lagi, sekali lagi saya  mengingatkan kepada masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan yang  bisa berdampak merusak  lingkungan dan merugikan  manusia," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: