Kejari OKU Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...

Kejari OKU Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...

Ketiga tersangka dugaan korupsi salah satu bank pelat merah di Kabupaten OKU Selatan, Kamis 05 Januari 2023.-Palpos.id-Penkum Kejari OKU Selatan

MUARADUA, PALPOS.IDPenyidik Pidsus Kejari OKU Selatan, langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pada salah satu bank pelat merah.

Ketiga tersangka itu merupakan karyawan bank tersebut. Sementara kerugian negara diderita dari kejadian itu mencapai Rp1.21 miliar.

Para tersangka itu, masing-masing berinisial MI selaku teller bank pelat merah di Kabupaten OKU Selatan.

Kemudian berinisial DG selaku customer service bank, serta berinisial RSP selaku satpam bank tersebut.

BACA JUGA:8 UPKK Gapoktan Banyuasin Diperiksa Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp19.4 Miliar, Ajukan 11 Perkara Tuntutan Mati...

Penahanan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang.

Demikian ditegaskan Kajari OKU Selatan Adi Purnama SH, didampingi Kasi Pidsus, Julia Rahman SH MH, melalui Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra SH, Kamis 05 Januari 2023.

Menurut Aci, modus yang dilakukan ketiganya, yakni dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah.

Kemudian memalsukan penginputan data di mesin ATM tahun 2022 lalu pada bank dimana mereka bekerja di Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan RO BRI Palembang Sepakat Kerjasama Penanganan Hukum, Ini Tujuannya...

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...

‘’Tersangka MI memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil.

Tersangka MI bekerjasama dengan tersangka DG yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai. Kemudian, DG menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejari oku selatan