Gaji Rp 5 Juta Ke Atas Dipajaki 5 Persen, Dewan Sumsel Beri Komen Menyejukkan

Gaji Rp 5 Juta Ke Atas Dipajaki 5 Persen, Dewan Sumsel Beri Komen Menyejukkan

Anggota DPRD Prov Sumsel, H David Al Djufri--PALPOS.ID

Palembang, PALPOS.ID - Kebijakan pemerintah untuk menarik pajak, kepada pekerja yang gajinya Rp 5 juta ke atas, mendapat tanggapan serius dari anggota DPRD Prov Sumsel, H David Al Djufri.

"Sebagai warga negara yang baik, kita wajib untuk membayar pajak. Karena pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara untuk pembangunan," ujar David, Jumat (6/1/23).

Akan tetapi, politisi Partai Golkar ini meminta, agar pemerintah tidak memukul rata besaran pajak yang akan ditarik dari pekerja. 

Menurut David, sebaiknya besaran pajak yang akan ditarik, disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.

BACA JUGA:Ingin Kerja ke Jepang, Catat 9 Persyaratan Program Magang dan Penempatannya

"Untuk pekerja tambang, buruh sawit dan pekerja yang menguras banyak tenaga, dan tidak ada seseran selain gaji pokok. Saya harap pajaknya jangan terlalu besar," ujar David.

Karena menurutnya, pekerja kasar ini biasanya apa yang mereka terima, maka itulah seluruh pendapatannya. Beda dengan pegawai kantoran, yang gaji pokok ya kecil, tapi seserannya atau point-point lain dari pendapatannya masih banyak.

"Jadi kalau pegawai kantoran pajaknya 5 persen. Maka untuk, pekerja kasar, seperti pegawai tambang dan lainnya cukup 2 persen," imbuhnya.

Selain itu, lanjut David, karena saat ini masayarakat sedang dalam masa recovery pasca vandemi covid, dirinya berharap pemerintah dapat menunda penarikan pajak.

BACA JUGA:Bentuk Perhatian kepada PHL dan Office Boy, Ini Yang Dilakukan Kopolda Sumsel...

"Kepada pemerintah,  saya mohon untuk menunda penerapan penaikan pajak pendapatan. Paling tidak sampai perekonomian masyarakat telah stabil," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: