Di Sekayu Banyak Istri Gugat Cerai Suami Sepanjang Tahun 2022, Ini Penyebabnya
--
BACA JUGA:Hanya Isi Survei Dikasih Uang 5 Dollar, Mau?
Meski demikian, lanjutnya, bahwa yang masuk dalam perkara sebelumnya dilakukan mediasi.
‘’Namun dalam proses mediasi tidak ada titik temu dan saling menyalahkan pada akhirnya diberikan putusan,” terangnya
Dijelaskanya, perkara diterima Pengadilan Agama Sekayu tahun 2022 meliputi :
1. Cerai talak : 173 perkara
2. Cerai gugat : 712 perkara
3. Harta Bersama : 6 perkara
4. Izin poligami : 1 perkara
5. Perwalian : 7 perkara
6. Isbat Nikah : 13 perkara
7. Ekonomi syariah : 1 perkara
8. Penetapan Ahli waris : 4 perkara
9. Kewarisan : 5 perkara
10. Penetapan asal usul anak : 2 perkara
11. Penguasaan Anak : 2 perkara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: