Musnahkan Barang Bukti Inkracth: Upaya Tegas Cegah Peredaran Narkoba dan Kenakalan Remaja

Musnahkan Barang Bukti Inkracth: Upaya Tegas Cegah Peredaran Narkoba dan Kenakalan Remaja

Pemusnahan barang bukti-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU ,PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini berlangsung di halaman SMK Negeri 1 Sekayu, sebagai bagian dari langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba dan tindak kriminal lainnya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:

Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Ibu Silvi Ariani, S.H., M.H.

BACA JUGA:Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

BACA JUGA:Muba Segera Kukuhkan Hj Patimah Toha sebagai Bunda Literasi 2025–2030

Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin, Iptu Budi Mulya

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Afhi Abrianto

Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial Kab. Musi Banyuasin, M. Thohir

Kabid P2P Dinas Kesehatan, Ucu Arungsang, M.Kes

BACA JUGA:Muba Resmi Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

BACA JUGA:Ajak Tangkal Hoaks, Semangat Kerja Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat

Pejabat Utama dan jajaran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Dalam pemusnahan ini, barang bukti berasal dari berbagai tindak pidana yang telah inkracht, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: