Selain Tunjangan Profesi, Ternyata Ada Tunjangan Khusus bagi PNSD, Cek Persyaratannya

Selain Tunjangan Profesi, Ternyata Ada  Tunjangan Khusus bagi PNSD, Cek Persyaratannya

Tangkapan layar yotube WD 1945--youtube

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). 

Surat ini diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. Pembayaran dapat dilakukan setelah penerima terverifikasi dan tervalidasi. 

Sesuai peraturan perundang-undangan, pembayaran harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

BACA JUGA:Catat Ya ! Ini Nomor Layanan Pengaduan Bansos

 Pembayaran tunjangan kepada PNSD daerah khusus ini dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila penerima meninggal dunia ataupun mencapai batas usia pensiun. 

Penghentian ini dilakukan pada bulan berikutnya. Namun jika penerima tidak lagi bertugas di daerah khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, maka pembayaran dihentikan di bulan berjalan. 

Demikian pula jika PNSD mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka pembayaran juga dilakukan di bulan berjalan. Bagi guru penerima yang mendapat tugas belajar, tunjangan khususnya juga dihentikan di bulan berjalan. 

BACA JUGA:Wow, Segini Gaji Baru Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dan bagi penerima yang tidak menjalankan tugas tanpa surat keterangan/penugasan dari pejawab berwenang, tunjangan khususnya juga dihentikan.

Setiap penyaluran dana tunjangan khusus harus dilaporkan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) setiap semester. 

Laporan tersebut disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September di tahun berkenaan untuk semester satu, dan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya untuk semester II. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: