Wow, Segini Gaji Baru Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Wow, Segini Gaji Baru Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Pemilu 2024--Wikipedia

JAKARTA, PALPOS.ID - Gaji Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa dan ad hoc untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan. 

Ad hoc adalah panitia atau organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu, termasuk para penyelenggara Pemilu.

Kenaikan gaji atau honor ad hoc Pemilu 2024 ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2022. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

BACA JUGA:Ini Dia Contoh Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 Beserta Jawaban

BACA JUGA:Persiapan Jelang PEMILU Tahun 2024, Ini Imbauannya...

Anggaran dari Kemenkeu ini untuk gaji Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, panitia Pemungutan Suara atau PPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS

Untuk Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih, Panitia Pemungutan Luar Negeri atau PPLN dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri atau KPPSLN

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada Agustus 2022 mengatakan, ada kenaikan gaji untuk badan ad hoc ini cukup besar dari tahun 2019. 

Berikut daftar gaji penyelenggara pemilu 2024.

BACA JUGA:Kemungkinan Pemilu Legislatif 2024 Kembali Sistem Proporsional Tertutup, Ini Kata Ketua DPD Parti Golkar Lubu

BACA JUGA:BAPPILU Gerindra OKU Siap Raih Kemenangan Pada Pemilu 2024

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK:

Pada Pemilu 2019, mendapatkan honor Rp1.850.000, di Pemilu 2024 naik menjadi Rp2.500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: