Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya
Wagub Sumsel Mawardi Yahya menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat 28 Oktober 2022. -Palpos.id-Humas Pemprov Sumsel
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV ( Eselon, fungsional madya dan utama)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk diketahui, awal masuk dengan ijazah SMA, maka awal gaji di posisi golongan 2a. Ijazah S1 golongan 3a dan ijazah S2 golongan 3b.
Kemudian untuk golongan IV, untuk yang sedang atau akan menduduki eselon III, eselon III dan eselon III, serta fungsional madya dan utama.
Selain itu, ada juga petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas untuk PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Yakni berupa Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selata Nomor 35 Tahun 2020. Isinya tidak melenceng dari PP dan UU ASN. Nah sekarang sudah tau kan? (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: