Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

Wagub Sumsel Mawardi Yahya menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat 28 Oktober 2022. -Palpos.id-Humas Pemprov Sumsel

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000  

Golongan IV ( Eselon, fungsional madya dan utama)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk diketahui, awal masuk dengan ijazah SMA, maka awal gaji di posisi golongan 2a.  Ijazah S1 golongan 3a dan  ijazah S2 golongan 3b. 

Kemudian untuk golongan IV, untuk yang sedang atau akan menduduki eselon III, eselon III dan eselon III, serta fungsional madya dan utama.

Selain itu, ada juga petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas untuk PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

Yakni berupa Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selata Nomor 35 Tahun 2020. Isinya tidak melenceng dari PP dan UU ASN. Nah sekarang sudah tau kan? (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: