Razia Sel Tahanan, Cegah Penggunaan Barang Terlarang

Razia Sel Tahanan, Cegah Penggunaan Barang Terlarang

Razia Sel Tahanan, Cegah Penggunaan Barang Terlarang ‎-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIB Martapura, OKU Timur melaksanakan kegiatan razia atau penggeledahan di seluruh blok hunian warga binaan, Jumat malam, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. 

‎Kegiatan ini dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yaitu TNI dan Polri, sebagai tindak lanjut dari perintah dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.

‎Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, memimpin langsung jalannya razia. Ia didampingi Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Guntur Adi Prakoso, SH, serta petugas Lapas lainnya.

Kegiatan turut melibatkan dua personel Polsek Martapura, yakni Bhabinkamtibmas Aipda Andisar dan Ps. Panit IK Aipda Bambang, serta dua anggota Babinsa Koramil Martapura.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ditangkap, Dua Warga Terluka Kena Sajam Pelaku

BACA JUGA:Satu Kilogram Sabu dan 2 Pengedar Diamankan, 3 Lainnya Kabur ‎

‎Razia gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Kepala Lapas Kelas IIB Martapura.

Tujuannya adalah untuk melakukan deteksi dini serta mencegah dan meminimalisir peredaran maupun kepemilikan barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lingkungan Lapas, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan minuman keras.

‎Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, di bawah pengawasan petugas serta didukung penuh oleh aparat TNI dan Polri. 

‎Dalam pemeriksaan yang menyasar sejumlah blok hunian, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang berada di dalam sel tahanan. 

BACA JUGA:Satu Rumah di OKUT Habis Terbakar, 4 anak Tewas

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Sertijab, Sejumlah Perwira Berganti

‎Barang-barang yang diamankan antara lain enam buah korek api, enam sendok makan, delapan cukuran kumis, tiga potongan kuku, satu pak kartu remi, satu silet, satu gantungan baju berbahan kawat besi, satu scrap alat bangunan, dan satu kabel berwarna hitam.

‎"Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Kelas IIB Martapura dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang (Zero Halinar) serta menciptakan kondisi yang kondusif, aman, dan tertib sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan," ungkap Kalapas melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Guntur Adi Prakoso, SH, Sabtu (11/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: