Walhi Sumsel : Walikota Palembang Tidak Serius Dalam Pengendalian Banjir!
Walhi Sumatera Selatan--dokumen Walhi Sumsel
Palembang, PALPOS.ID – Walikota Palembang, H Harnojoyo kembali mendapatkan kritikan dari Walhi Sumatera Selatan.
Pasalnya, Walikota baru mengevaluasi izin pengembangan perumahan untuk pemukiman warga dalam kemudahan pengurusan izin saat pertemuan audiensi dengan DPD Pengembangan Indonesia atau PI Sumsel di rumah dinas Walikota, pada 9 Januari 2023 lalu.
Dalam hal ini, Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumatera Selatan, Irva Wike Aprisa menyampaikan jika apa yang disampaikan oleh Walikota Palembang terkait mendukung penuh pengembangan pembangunan rumah untuk pemukiman warga dalam kemudahan pengurusan izin tersebut seperti tidak serius terhadap pengendalian banjir di Kota Palembang.
“Audiensi itu cerminan tidak serius Walikota Palembang terhadap pengendalian banjir di kota Palembang, mengingat banyaknya titik lokasi yang tergenang air saat hujan.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Kembali Dikritik Terkait Banjir, Begini Kata WALHI Sumsel!
Bukan tidak mungkin hal tersebut akan menyebabkan banjir besar di masa mendatang, ini menunjukkan ketidak seriusan walikota terhadap pengelolaan tata ruang, daya dukung dan daya tampung kota Palembang,” ujarnya via WhatsApp, Jum’at 13 Januari 2023.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, yang jadi masalah dalam masalah banjir tersebut adalah kacaunya regulasi pemberian izin pembangunan oleh pengembang perumahan, hotel, dan pertokoan.
“Pemberian izin IMB secara sporadis, namun lemah pengawasan dan pelaksanaan fungsi control sehingga kecenderungan para pengembang melakukan pembangunan dengan melakukan penimbunan rawa.
Pembangunan tanpa memperhatikan kewajiban untuk menjaga daya tampung dan daya dukung lingkungan berupa tata kelola ruang terbuka hijau, rawa konservasi sebagai resapan air alami, tata kelola sistem drainase dan pengelolaan sampah,” katanya.
BACA JUGA:Walhi Sumsel Akan Laporkan Walikota Palembang ke Presiden jika Tak Jalankan Putusan
Lebih lanjut Irva menuturkan, jika terkait izin mendirikan bangunan pada tempat yang tidak seharusnya sudah ada di dalam Perda Kota Palembang No.5 Tahun 2010.
“Belum lagi dari sisi tidak taatnya pengembang terhadap penataan ruang kota Palembang, karena jelas dalam PERDA Kota Palembang No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tidak boleh bertentangan dengan rencana kota dan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Irva mengimbau, agar Pemerintah khususnya Walikota dapat lebih tegas dalam hal ini.
“Ini dari penegakan hukum harusnya Walikota Palembang bisa lebih tegas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: