BKN Berencana Buat Cluster Penggajian PNS, Setiap Daerah Beda Gaji, Ini Penjelasan Lengkapnya...

BKN Berencana Buat Cluster Penggajian PNS, Setiap Daerah Beda Gaji, Ini Penjelasan Lengkapnya...

Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.

Apakah pemerintah serius memberlakukan sistem cluster ini? Meski masih dalam tataran konsep, namun pemberlakuannya kami rencanakan mulai tahun depan.

BACA JUGA:Tamatan SMA Punya Peluang Besar Ikut Seleksi CPNS 2023! Gajinya Enggak Main-Main...

BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

Karena itu Desember mendatang, pemerintah akan menyosialisasikan sistem cluster penggajian PNS tersebut.

Yang harus diketahui, sistem cluster itu adalah besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. 

Salah satu tolok ukurnya adalah PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan, biaya hidup, dan lain-lain.

Di dalam RPP Gaji dan Tunjangan PNS, komponen gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. 

BACA JUGA:Waw! Tahun 2023 PNS Bakal Dapat Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Tahun 2023 Segera Dibuka, Ada 10 Profesi Prioritas Membutuhkan Banyak Tenaga!

Nah, dari tiga komponen tersebut, besar gaji pokok setiap PNS sama baik pusat dan daerah, tergantung golongannya berapa. 

Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. Nah ini yang kita buat cluster. Jadi setiap daerah berbeda jumlahnya.

‘’Saat ini kami tengah melakukan simulasi sistem cluster di tiap-tiap daerah. Dari simulasi ini, baru ditetapkan berapa persentase masing-masing daerah,” jelas Bima Haria lagi. 

Contohnya di DKI Jakarta, bila persentasenya kecil, maka dananya berlebih. Sebaliknya di daerah yang PAD-nya kecil, kalau persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan kelabakan karena susah membayar. 

BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com