Pembatasan usia Honorer Diangkat PNS Minimal 19 Tahun dan Maksimal 46 Tahun, Kamu Berapa Umurnya?

Pembatasan usia Honorer Diangkat PNS Minimal 19 Tahun dan Maksimal 46 Tahun, Kamu Berapa Umurnya?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut Pemda diseluruh Indonesia sembunyikan data honorer, hingga jumlah honorer membeludak menjadi 2,4 juta lebih saat didata BKN Oktober 2022 yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Untuk tenaga honorer yang bisa langsung diangkat sebagai PNS minimal berusia 19 tahun, dan maksimal berusia 46 tahun.

Selain itu, honorer tersebut juga harus memenuhi persyaratan lainnya, diantaranya minimal sudah bekerja selama tiga tahun sejak dikeluarkannya surat keputusan atau SK, sampai dengan pendaftaran CPNS.

Pendaftaran CPNS sendiri akan dibuka pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional atau BKN ditahun 2023 ini. Namun, jadwalnya pastinya belum ada.

Namun, kini sebagian honorer diantaranya kembali dilanda kecemasan. Karena ada aturan yang mungkin bisa mengganjal mereka untuk menjadi PNS.

BACA JUGA:RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi...

BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Begitu juga untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, yang harus bersaing dengan pelamar umum.

Walaupun awalnya memang pemerintah akan membuat skala prioritas bagi honorer untuk diangkat sebagai PNS.

Bahkan untuk tenaga honorer yang paling lama bekerja, atau yang umur paling tua untuk diprioritaskan terlebih dahulu.

Dikutip Palpos.id dari klikpendidikan.id, sebenarnya pemerintah berencana untuk melakukan pengangkatan PNS di berbagai bidang.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Auto Senyum, 2 Bonus Tinggal Menghitung Hari

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Seperti dikutip dari klikpendidikan.id, diantaranya yakni bidang pendidikan atau guru, tenaga kesehatan atau nakes, penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan, serta bidang teknologi.

Namun, Non-ASN harus menyadari bahwa ada pembatasan usia bagi honorer atau non-ASN yang diangkat menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: