Dua Pemuda Asal PALI Ditangkap di Prabumulih, Ini Kasusnya

Dua Pemuda Asal PALI Ditangkap di Prabumulih, Ini Kasusnya

Kedua pelaku pencurian motor diamankan di Mapolsek Cambai Prabumulih-FOTO : PRABU AGUSTIAWAN-PALPOS.ID

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dua pemuda asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau PALPOS.disway.id/listtag/83622/pali">PALI, Widodi (21) dan Marsin (22) tertangkap di Kota PRABUMULIH, Jumat, 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Konten Kreator Asal Sekayu Cabuli Murid SD, Begini Modusnya

Dia ditangkap diringkus tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai gegara mencuri Honda Beat milik Meni Astika (24), warga Kelurahan Sungai Medang Kota Prabumulih yang diparkir di depan toko Ermadi di Kelurahan Sungai Medang, pada Senin, 14 November 2022 yang lalu. 

BACA JUGA:Aldo, Pemuda Tenggelam saat Mancing di Lahat Telah Ditemukan, Begini Kondisinya !

Pelaku curanmor tersebut, ditangkap tim elang muara dipimpin Kanit Reskrim Aipda Safik SH, saat berada dikediaman Widodi, pada Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi  melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban di SPK Polsek Cambai.

BACA JUGA:Kembali Gudang Penimbunan BBM Ilegal Meledak, 2 Mobil dan 2 Motor Tinggal Puing, di Sini Lokasinya

"Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui, kedua pelaku berada di kediaman tersangka Widodi," ungkap Sri Djumiati.

Tak membuang waktu, sambung Kasi Humas, Kanit Reskrim Polsek Cambai Aipda Safik bersama anggotanya langsung melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Arena Organ Tunggal Dibekuk, Begini Pengakuannya

"Tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap, saat diintrogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan jika motor hasil curian telah dijual kepada seseorang do Desa Pengabuan," ujar Sri Djumiati.

Selanjutnya sambung Kasi Humas, tim elang muara langsung mendatangi rumah penadah tersebut, lalu petugas menyita barang bukti berupa Honda Beat BG 2433 CW milik korban.

BACA JUGA:Lama Jadi TO, Nora Ditangkap Lagi Nyabu

"Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung digelandang ke Polsek Cambai," kata Sri Djumiati seraya menegaskan ke dua tersangka di jerat Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: