Ternyata 2 Orang Pelaku Pencurian 46 iPhone di Toko Digimap Palembang, Ini Wajahnya

Ternyata 2 Orang Pelaku Pencurian 46 iPhone di Toko Digimap Palembang, Ini Wajahnya

Tersangka Heri dan Hendra di ruang pemeriksaan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel-foto : abdus salam-palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan dua pelaku  pencurian 46 buah iPhone dari Toko Digimap PALEMBANG Indah Mall.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone di Palembang Indah Mall Tertangkap, Ini Dia Orangnya

Kedua pelaku yakni Heri Sugito, warga Jember, Provinsi Jawa Timur dan Hendra Jaya, warga Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Usai mendapatkan informasi dari korban polisi langsung melakukan pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kompol Willy Oscar SE didampingi Panit AKP Hillal Adi Imawan bersama Aipda Kelvin Marley.

BACA JUGA:Banyak Karangan Bunga di Halaman Polda Sumsel, Ada Apa Ya?

Kedua pelaku ditangkap  Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada 10 Januari 2023.

Pertama ditangkap adalah Heri Sugito  di Jember Jawa Timur.

Dari ‘nyanyian’ Heri, polisi memburu Hendra. Polisi langsung bergerak ke Bekasi dan dapat menangkap  Hendra yang sedang berada di Bekasi.

BACA JUGA:Heboh! 46 Unit Iphone Senilai Rp 1 M Dicuri di Palembang Indah Mall

“Kedua pelaku kami amankan di tempat dan waktu yang berbeda di Pulau Jawa. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan terkait aksinya yang melakukan pencurian di Toko Digimap Palembang Indah Mall,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Sabtu, 14 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. 

BACA JUGA:Konten Kreator Asal Sekayu Cabuli Murid SD, Begini Modusnya

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa iPhone hasil pencurian, sejumlah uang hasil penjualan iPhone yang dicuri dan handphone yang dipakai saat melakukan aksinya.

"Selain itu juga ikut diamankan, rekaman CCTV yang menunjukkan kedua tersangka di lokasi kejadian,"  beber Agus.

Agus mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini usai pihaknya opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidilkan selama 14 hari di  Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: