Intip Gaji Presiden Jokowi dan Pejabat Negara, Ini Rinciannya

 Intip Gaji Presiden Jokowi dan Pejabat Negara, Ini Rinciannya

ilustrasi --

1. Tunjangan jabatan Presiden  Rp32.500.000 

2. Tunjangan jabatan Wakil Presiden  Rp22.000.000. 

3. Tunjangan Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara  Rp15.120.000.  

4. Tunjangan Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara  Rp12.474.000. 

5. Tunjangan Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara  Rp13.608.000. 

6. Tunjangan Ketua Muda Mahkamah Agung  Rp7.938.000. 

7. Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung  Rp7.560.000. 

Secara kotor Presiden Republik Indonesia digaji sebesar Rp 62,7 juta, sementara  Wakil Presiden mendapatkan penghasilan  Rp 42,16 juta per bulan.

Nah sudah taukan berapa besar gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia termasuk pejabat negara lainnya? Semoga informasi ini menambah wawasan kita. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: