Intip Gaji Presiden Jokowi dan Pejabat Negara, Ini Rinciannya
ilustrasi --
1. Tunjangan jabatan Presiden Rp32.500.000
2. Tunjangan jabatan Wakil Presiden Rp22.000.000.
3. Tunjangan Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Rp15.120.000.
4. Tunjangan Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Rp12.474.000.
5. Tunjangan Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara Rp13.608.000.
6. Tunjangan Ketua Muda Mahkamah Agung Rp7.938.000.
7. Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Rp7.560.000.
Secara kotor Presiden Republik Indonesia digaji sebesar Rp 62,7 juta, sementara Wakil Presiden mendapatkan penghasilan Rp 42,16 juta per bulan.
Nah sudah taukan berapa besar gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia termasuk pejabat negara lainnya? Semoga informasi ini menambah wawasan kita. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: