JHT Ditolak Para Pekerja Buruh, Banyak Pihak Setuju...

JHT Ditolak Para Pekerja Buruh, Banyak Pihak Setuju...

Para pekerja buruh se-Sumsel saat lakukan demo di kantor Gubernur, Foto: Tia--PALPOS.ID

Palembang, PALPOS.ID - Terkait UU PPSK No. 4 tahun 2023 dimana salah satu pasalnya menyatakan buruh menerima uang Jaminan Hari Tua saat usia pensiun, maka hal itu sangat wajar di tolak para buruh.

Hal tersebut disampaikan langsung dengan tegas oleh Veri Kurniawan, selaku ketua MAKI Sumsel.

Lebih lanjut Veri mengatakan, jika banyak pekerja buruh yang menggantungkan nasibnya dari tunjangan tersebut.

"Saat mereka terkena PHK dan belum mendapat pekerjaan, para buruh tidak punya sumber pendapatan lain kecuali berharap dari pencairan uang mereka yang di potong selama masa kerja berupa uang jaminan hari tua," katanya, saat diwawancarai via WhatsApp, Rabu (18/1).

BACA JUGA:Tolak UU PPSK, Pengamat Ekonomi : Pemerintah Seolah Mengambil Hati Buruh Tapi Caranya Mencekik

Menurutnya, JHT tersebut belum tentu mejamin kehidupan para pekerja buruh dalam waktu panjang.

"Uang jaminan itupun belum tentu menjamin kehidupan mereka sampai mendapatkan pekerjaan baru, namun dapat menyambung kehidupan mereka dalam waktu tertentu saja," imbuhnya.

Veri menuturkan, jika harus menunggu hingga usia 50 tahun. Setelah mereka diberhentikan, siapa yang akan menanggung nasib mereka untuk bertahan hidup.

"Kalau sampai uang tersebut hanya dapat di cairkan pada usia pensiun, maka kebutuhan mereka saat belum mendapatkan pekerjaan siapa yang menanggung walau hanya untuk beberapa bulan saja," tuturnya.

BACA JUGA:JHT Hanya Diambil Saat Pensiun,FSBSI Muba Tidak Setuju.Ini Alasannya..

Veri menegaskan, agar Pemerintah merevisi ulang UU PPSK agar para buruh tidak berdampak.

"Sebaiknya pemerintah merevisi undang-undang ini sesuai dengan keinginan para buruh, karena mereka yang merasakan dampaknya," tegasnya.

Veri berkata, Pemerintah jangan egois dan mementingkan diri sendiri.

"Kalaupun pemerintah ingin mengelola dana tersebut untuk investasi usaha, maka baiknya mencari sumber dana lainnya seperti menaikkan pajak sektor pertambangan dan perkebunan hingga 50% dari tarif saat ini," tandasnya*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: