JHT Hanya Diambil Saat Pensiun,FSBSI Muba Tidak Setuju.Ini Alasannya..

JHT Hanya Diambil Saat Pensiun,FSBSI Muba Tidak Setuju.Ini Alasannya..

Ketua DPC FSBSI Muba Anton.Foto: Istimewa --

SEKAYU,PALPOS.ID Adanya  ketentuan atau aturan dari pusat tentang  uang jaminan hari tua atau JHT hanya bisa diambil saat pensiun.

 Kemudian Bagaimana  buruh atau pekerja yang kena  pemutusan hubungan kerja atau PHK namun umurnya belum  masuk pensiun.

Menanggapi  hal tersebut ketua FSBSI Muba Anton mengungkapkan berkaitan dengan JHT telah terjadi persilangan pendapat antara Serikat Pekerja atau Serikat buruh dengan pihak pemerintah.

"Perlu  kita sampaikan bahwa DPC FSBSI Muba tidak setuju jika JHT baru dapat diambil atau diuangkan setelah usia pensiun," katan Anton Kepada Palpos.ID, Kemarin 18/1/2023.

BACA JUGA:Jhon Lbf Belikan Orangtuanya Rumah Mewah Rp2 Miliar


Kemudian, Lanjutnya untuk Bagaimana  buruh atau pekerja yang kena  pemutusan hubungan kerja atau PHK namun umurnya belum  masuk pensiun.

BACA JUGA:Pemanfaatan Lahan Perkarangan, Ini Yang di Gelorakan Pemkab Muba


Karena program jaminan kehilangan pekerjaan  atau JKP belum dapat maksimal khususnya di sektor buruh perkebunan kelapa sawit, dan sektor pertambangan.

 


"Saya mengharapkan adanya sanksi tegas dan pemantauan berkala dari para pihak agar program-program dari pemerintah agar dapat berjalan secara maksimal sehingga tujuan baik dari pemerintah dapat dirasakan sepenuhnya oleh kaum buruh."pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: