Terkait Demo di Kejati Sumsel, Ini Perjalanan Sidang Juperlius dari Vonis 13 Tahun Penjara sampai Dibebaskan

Terkait Demo di Kejati Sumsel, Ini Perjalanan Sidang  Juperlius dari Vonis 13 Tahun Penjara sampai Dibebaskan

Sidang vonis kasus yang menjerat Juperlius bersama empat terdakwa lain atas kasus kepemilikan sabu seberat 490,16 gram, kamis, 11 November 2022--PALPOS.ID

BACA JUGA:Beredar Video Syur Mirip Anggota DPRD Muba, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 3 November 2022,  majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi, dengan pidana masing masing selama 14 tahun denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan,” kata majelis hakim.

BACA JUGA:10 Provinsi di Sumatera dengan Perokok Berat, Nomor 1 Ternyata ‘Juara’ Nasional

Sementara terdakwa Jupperlius dan terdakwa Asmawi, dijatukan majelis hakim hukuman dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan 

Untuk terdakwa Niko Wriianto dijatukan hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1,5 Milyar subsider 6 bulan .

 Atas vonis majelis hakim tersebut  terdakwa Juperlius langsung menyatakan banding. 

BACA JUGA: 9 Tempat Kompleks Prostitusi yang Legendaris di Indonesia, Ternyata 2 Ada di Palembang

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang diketuai Mahyuti menyatakan, yakni membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.  

Menerima permintaan banding terdakwa Juperlius dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan banding mengadili sendiri menyatakan terdakwa Juperlius  tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. 

BACA JUGA:Ini Sungai Terpanjang di Indonesia, Sungai Musi Nomor Berapa Ya ?

Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Juperlius, Desmon Sumanjuntak SH didampingi Hamka Ferynando SH melayangkan surat permohonan putusan eksekusi Pengadilan Tinggi (PT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin, 16 Januari 2023. 

BACA JUGA: Kota Medan Vs Kota Palembang, Siapa yang Terdepan di Sumatera?

Desmon Sumanjuntak didampingi Hamka Ferynando saat konfrensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengaku bahwa secara resmi telah memasukkan surat ke Kejaksaan terkait permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 244/Pid/2022/PT Palembang tanggal 4 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: