Terkait Demo di Kejati Sumsel, Ini Perjalanan Sidang Juperlius dari Vonis 13 Tahun Penjara sampai Dibebaskan

Terkait Demo di Kejati Sumsel, Ini Perjalanan Sidang  Juperlius dari Vonis 13 Tahun Penjara sampai Dibebaskan

Sidang vonis kasus yang menjerat Juperlius bersama empat terdakwa lain atas kasus kepemilikan sabu seberat 490,16 gram, kamis, 11 November 2022--PALPOS.ID

“Demi kepentingan hukum, tim kami memasukkan surat resmi untuk memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk mentaati atau menjalani putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor yang telah disebutkan,” jelas dia.

BACA JUGA:Palembang Vs Padang, Siapa Tertinggi Angka Kemiskinannya ?

Ditanya putusan eksekusi, dijawab Desmon berdasarkan rilis resmi di tanggal 10 sampai saat ini putusan eksekusi sudah berjalan 6 (enam) hari.

“Kami juga mempertanyakan status penahan hukum klien kami ini apa? Karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi,” katanya.

Disinggung jenis penyakit kejiwaan yang diidap kliennya, Demon menjelaskan  bahwa kliennya mengidap penyakit bipolar.

BACA JUGA:5 Provinsi dengan Penduduk Termiskin di Sumatera, Nomor 1 Cukup Mengejutkan

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel ,Moch Radyan mengatakan, bahwa terhadap putusan banding tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi. 

"Dalam waktu dekat kami dari pihak Kejati Sumsel akan melakukan Kasasi," ujar Radyan. 

 Dikarenakan pihak Kejati Sumsel menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum.

Alasannya tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan," kata Radyan.

Atas dasar itu, Radyan menyampaikan Kejati Sumsel tidak memiliki landasan hukum untuk segera mengeluarkan terdakwa Juperlius dari lapas pakjo.

Masih kata Radyan, pihaknya juga tidak menyalahkan Pengadilan Tinggi Palembang dalam memeriksa perkara tersebut. 

Yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa.

"Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang kita tidak bisa menilai, oleh sebab Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan kasasi," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: