Pencuri Sarang Burung Walet di Banyuasin Diamankan, Ini Pelakunya

Pencuri Sarang Burung Walet di Banyuasin Diamankan, Ini Pelakunya

Pelaku Denny Syaputra saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id ---

PALEMBANG, PALPOS.ID - Team Bidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, amankan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan.

Pelaku yakni Denny Syaputra (42) warga Jalan Lebak Murni Perumahan Rakyat RT. 044 RW. 03  Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin

Denny diamankan oleh petugas saat berada yang tidak jauh dari rumahnya, di kawasan Jalan Lebak Murni Perumahan Rakyat RT. 044 RW. 03  Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Jumat 13 Januari 2023, sekitar pukul pukul 16.30 Wib.

Saat melakukan penangkapan dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bakhtiar didampangi Panit Opsnal 2 Iptu Tedy Barata dan Katim 2 Aipda Ari Slow.

BACA JUGA:Wow ! Lancarkan Rayuan Maut, Berhasil Gagahi Pacar Sebanyak 2 Kali


Berdasarkan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Asep Iskandar (30) warga Desa Mulya Sari RT. 01 RW. 01 Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin.

Dimana tersangka Denny bersama rekannya inisial Y yang masih DPO melakukan aksinya dengan cara menjebol dinding bangunan sarang burung walet.

"Pada saat itulah orang tua korban Asep terbangun dan memergoki kedua tersangka.

"Sehingga membuat kedua tersangka mengancam dengan senjata api dan menembakkan ke arah udara, lalu kedua tersangka langsung melarikan diri dan berhasil kabur," beber tersangka Denny.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar R melalui Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan, bahwa memang benar pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku  DPO pelaku pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Pacaran LDR Ternyata Selingkuh, Video Syur Disebar, Ini Akibatnya

"Ya benar pelaku saat berhasil kita amankan dengan kasus pencurian dengan kekerasan.

Dimana diketahui pelaku ini ada dua saat melakukan aksinya dan satu pelaku masih dalam pengejaran oleh anggota kita," ungkapnya, Kamis (19/01) sekitar pukul 16.00 Wib. saat dimintai keterangan lewat via WhatsApp.

Agus menambahkan, pihaknya menangkap satu pelaku atas Denny Syaputra usai menerima Laporan polisi Nomor : LP / B / 29 /  I / 2022 / SPKT / POLDA SUMSEL, tanggal 11 Januari  2022 atas nama pelapor Asep Iskandar.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan masih dalam proses pengembangan.

Untuk pelaku Denny Syaputra kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun," tutupnya.

Sementara barang bukti yang disita yakni berupa satu unit mobil suzuki cart BG8323JH (sudah di sita dalam berkas perkara tersangka awal), Jaket warna hitam lengan putih (sudah di sita dalam berkas perkara tersangka awal)

Kemudian Bor manual (sudah di sita dalam berkas perkara tersangka awal) dan satu bilah senjata tajam (sudah di sita dalam berkas perkara tersangka awal).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: