Wow ! Lancarkan Rayuan Maut, Berhasil Gagahi Pacar Sebanyak 2 Kali

Wow ! Lancarkan Rayuan Maut, Berhasil Gagahi Pacar Sebanyak 2 Kali

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.Foto;Eko/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - RN, (17) seorang pelajar di Kabupaten OKU harus mengalami kepedihan kehilangan kehormatan setelah termakan bujuk rayu Muhammad Jalu Chaniago (18) yang merupakan pacarnya sendiri.

Bagaimana tidak, Dalam satu malam tersangka berhasil menggauli RN layaknya suami istri sebanyak 2 kali.

Hal ini diungkapkan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafarudin Kamis (19/1).

Menurut Syafarudin, kejadian itu terjadi pada Senin  2 Januari 2023 sekitar pukul 22.00  WIB dan tanggal 03 Januari pukul 04.00 WIB dini hari di Kosan Pebling Kemiling Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Batal Cair Januari, BSU 2023 Akan Cair Pada Bulan Februari Mendatang ?

“RN dan MJ ini merupakan pasangan kekasih. Nah, pada Senin (2/1) MJ ini mengajak Rn untuk menginap di kosan pebling ini. Kemudian dengan bujuk rayunya yang mengatakan akan bertanggung jawab, MJ berhasil menyetubuhi korban,” ungkap Kasi Humas.

Bukan itu saja, lanjut AKP Syafarudin, saat RN terbangun pada Selasa (3/1/2023) subuh, MJ kembali melakukan hubungan badan bersama kekasihnya itu. Hingga pada Rabu (4/1/2023), korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan MJ.

BACA JUGA:Pacaran LDR Ternyata Selingkuh, Video Syur Disebar, Ini Akibatnya


“Mendengar kejadian itu, orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu kepada SPKT Polres OKU. Lalu SPKT melimpahkan perkara tersebut kepada Unit PPA Polres OKU untuk diproses,” lanjutnya.

Mendapat laporan itu, sambung Kasi Humas, Unit PPA Polres OKU pimpinan Ipda A. Astian lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Setelah mendapat cukup bukti dan keterangan saksi, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap MJ di kediamannya.

“Saat ini tersangka MJ  masih menjalani pemeriksaan. Atau kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Syafarudin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: