Tarif Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Naik, Begini Kata BPJS Palembang

Tarif Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Naik, Begini Kata BPJS Palembang

Rudhy Suksmawan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Palembang-foto : erika-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mulai berlakukan penyesuaian tarif layanan, Selasa, 24 Januari 2023.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Naikan Tarif Layanan di Faskes, Ini Tanggapan Masyarakat Palembang

Penyesuaian tarif layanan terbaru BPJS Kesehatan itu diberlakukan diseluruh Fasilitas Kesehatan atau Faskes di seluruh Indonesia.

Di mana, penyesuaian tarif layanan atau iuran BPJS Kesehatan itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan atau JKN. 

Dan tarif terbaru itu diberlakukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut atau FKRTL.

BACA JUGA:Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Iuran Peserta Naik Nggak Ya..Ini Penjelasannya!

Artinya penyesuaian tarif terbaru juga diberlakukan mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit atau RS tipe D Pratama, dokter praktik perorangan, maupun pada dokter gigi praktik perorangan.

Nah, banyak yang bertanya-tanya, kenaikan tarif layanan ini apakah berpengaruh pada iuran peserta juga. Begini penjelasannya !

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan, kenaikan ini berlaku untuk tarif pelayanan di FKTP dan FKTL. 

BACA JUGA:Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Warga OKI Inginkan Pelayanan yang Sesuai

Sedangkan, iuran peserta tidak ada kenaikan.

“Jadi yang naik ini tarif layanan di FKTP dan FKTL nya, bukan iuran peserta ya. Kalau iuran tetap sama seperti dulu tidak ada kenaikan. Jangan sampai salah paham,” ujarnya.

Untuk iuran, sambung Rudhy, masih seperti dulu. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan pelayanan FKTP dan FKTL kepada peserta BPJS Kesehatan baik yang mandiri maupun PBI, lebih baik lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: