Ribuan Perempuan Ajukan Cerai Gugat di PA Kayuagung, Ternyata Ini Alasannya!

Ribuan Perempuan Ajukan Cerai Gugat di PA Kayuagung, Ternyata Ini Alasannya!

Juru Bicara PA Kayuagung, Kabupaten OKI, Arkom Pamulutan SAg MA.-Palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sepanjang tahun 2022, sebanyak 1183 perempuan yang mengajukan Cerai Gugat di Pengadilan Agama atau PA Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Kepala PA Kayuagung, Korik Agustian SAg MAg melalui Juru Bicara, Arkom Pamulutan SAg MA mengatakan, pada tahun 2022 ada 1474 pasangan yang mengajukan perceraian dan kasusnya sudah Incracht.

"Dari jumlah itu, Cerai Gugat atau CG yang diajukan perempuan sebanyak 1183 pasangan. 

Sedangkan Cerai Talak atau CT yang diajukan laki-laki sebanyak 291 pasangan,"ungkapnya kepada Palpos.Id, Selasa, 24 Januari 2023.

BACA JUGA:PA Kayuagung Banyak Terima Pengajuan Dispensasi Nikah lantaran Hamil Duluan

BACA JUGA:Banyak Pengajuan Dispensasi Nikah di PA Kayuagung,Ini Penyebabnya

Ia menambahkan, penyebab perceraian didominasi karena faktor ekonomi yang diperkirakan mencapai sekitar 60 persen. Kemudian menurutnya juga ada karena faktor perselingkuhan.

"Untuk faktor ekonomi ini karena sang suami malas bekerja atau tidak menafkahi istrinya. 

Selain itu, faktor perceraian lain ada juga karena perbuatan tercelah seperti memakai narkoba, dan lain-lain,"ujarnya.

Dikatakannya lagi, pengajuan perceraian yang masuk di PA Kayuagung tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, tetapi juga dari warga Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:PA Kayuagung Catat 66 Kasus Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan

BACA JUGA:Tarif Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Naik, Begini Kata BPJS Palembang

"Saya kira untuk mengurangi tingkat perceraian ini tergantung juga dari kesejahteraan masyarakat. 

Lalu, pendidikan yang memadai atau penyuluhan misalnya, mungkin akan berkurang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: