Panwaslu Kelurahan/Desa Diminati, Begini Syaratnya....

Panwaslu Kelurahan/Desa Diminati, Begini Syaratnya....

Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Suprayitno SHi-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Minat masyarakat untuk terlibat dalam pesta demokrasi tahun 2024 mendatang di Kabupaten Muara Enim cukup antusias. Buktinya, masyarakat yang mendaftar untuk menjadi Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa di Kabupaten Muara Enim mencapai 950 orang.

Sedangkan yang dibutuhkan hanya 255 orang yag akan ditempat di 255 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Muara Enim.

"Saat ini, sudah dalam tahap test wawancara. Mungkin hari ini sudah selesai semua untuk test wawancara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Suprayitno SHi di Kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Rabu (1/2).

Menurut Suprayitno, saat ini pihaknya melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) sesuai dengan tahapan sedang melakukan seleksi test wawancara Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (PKD) di kecamatan masing-masing.

Dimana dalam test wawancara tersebut akan dipilih 1 orang untuk bertugas disetiap Kelurahan/Desa. Untuk di Kabupaten Muara Enim ada 255 Kelurahan/Desa, maka otomatis petugas PKD yang diperlukan 255 petugas.

"Mereka (Peserta test), tidak mempunyai test tertulis. Setelah lulus administrasi mereka langsung ikut test wawancara," katanya.

Awalnya untuk total yang mendaftar menjadi petugas PKD sebanyak 950 orang. Namun setelah diseleksi yang lulus administrasi ada 904 orang. Untuk peminat yang paling banyak di kecamatan yang banyak desa/kelurahannya seperti Gelumbang dan Sungai Rotan.

Untuk masa kerjanya dua bulan setelah tahapan pemilu. Adapun tugasnya adalah membantu tugas Panwascam. Nanti mereka tidak mempunyai kantor. Tetapi mereka menginduk di Kantor Panwascam di Kecamatan masing-masing.
"Syarat menjadi PKD seperti pendidikan minimal SLTA sederajat, tidak berpartai politik. Warga kecamatan setempat dibuktikan dengan e-KTP, berusia minimal 21 tahun dan sebagainya. Namun syarat utama tidak boleh berpartai politik itu harus harga mati," jelasnya.

Dibeberkan Suprayitno, adapun tahapan-tahapan jadwal pembentukan panitia pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa dalam pemilu serentak tahun 2024 adalah pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 9-13 Januari 2023.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 14-19 Januari 2023. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 14-19 Januari 2023. Perbaikan berkas pendaftaran 20-22 Januari 2023.

Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 23 Januari 2023. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 24-26 Januari 2023.

Kemudiam, penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24-26 Januari 2023. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi 27 Januari 2023. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa 28 Januari 2023.

Lalu, tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari sampai 5 Februari 2023. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa tanggal 31 Januari sampai 2 Februari 2023. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa terpilih 3 Februari 2023.

Pengumuman Panwaslu Kelurahan Desa terpilih 4 Februari 2023. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan Desa 5-6 Februari 2023. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa 7-9 Februari 2023 dan penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota 10-11 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: