Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Kemenkumham Sumsel lakukan jemput bola pendataan di Dinas Dukcapil Kabupaten PALI, Rabu 01 Februari 2023.-Palpos.id-Humas Kemenkumham Sumsel

PALI, PALPOS.ID – Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang menjalin kerjasama ke Dinas Dukcapil Kabupaten PALI, Rabu 01 Februari 2023.

Dikatakan Kadiv Yankumham, Parsaoran Simaibang, bahwa kegiatan jemput bola ini bertujuan untuk mengetahui jumlah masyarakat Kabupaten PALI yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing atau WNA.

Kemudian, untuk mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut dapat kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2022.

"Hal ini juga menjadi landasan penyebaran informasi tentang Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Dinas Dukcapil Kabupaten PALI," ungkap Kadiv Yankumham.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumsel...

BACA JUGA:Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kawasan Hak Cipta di Kabupaten PALI

Kedatangan Kadiv Yankumham dan rombongan diterima langsung Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten PALI, Rusmaliza

Rusmaliza mengatakan, di Kabupaten PALI belum terdapat data masyarakat yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing sampai dengan saat ini.

Namun, ada 20 warga negara asing tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dan sebagian dari yang tercatat itu telah berakhir masa berlakunya.

Rusmaliza mengucapkan terima kasih telah bersedia datang dan memberikan informasi mengenai Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Hadiri Penganugerahan Ombudsman Sumatera Selatan

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lahat

Serta kedepannya Kanwil Kemenkumham Sumsel juga berkenan untuk dapat menerima kunjungan dari Disdukcapil Kabupaten PALI.

Tujuannya untuk mempererat kerjasama antara sektor instansi pemerintah dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas kemenkumham sumsel