Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Kemenkum Sumsel Serahkan Dokumen Kepemilikan BMN ke Sejumlah Lapas, Tegaskan Komitmen Tertib Administrasi

Kemenkum Sumsel Serahkan Dokumen Kepemilikan BMN ke Sejumlah Lapas, Tegaskan Komitmen Tertib Administrasi

Kemenkum Sumsel Serahkan Dokumen Kepemilikan BMN ke Sejumlah Lapas, Tegaskan Komitmen Tertib Administrasi-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID — Kemenkum Sumsel melaksanakan penyerahan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) kepada enam satuan kerja pemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas hasil Audit Ketaatan Pengelolaan BMN. 

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, kepada enam satuan kerja pemasyarakatan, yaitu Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Lapas Kelas IIA Banyuasin, Lapas Kelas III Sarolangun Rawas, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas IIB Empat Lawang, dan Lapas Kelas III Pagaralam (22-11).

Seluruhnya menerima berbagai jenis dokumen, mulai dari dokumen asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, dokumen hibah, hingga BPKB kendaraan dinas roda empat, disesuaikan dengan status kepemilikan dan kebutuhan aset masing-masing.

Hal ini berdasarkan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Nomor ITJPW.03.01-108 yang menginstruksikan penertiban dokumen kepemilikan BMN yang telah ditransfer ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Siap Perkuat Peran Humas Pemerintah Melalui Bakohumas Sumatera Selatan

BACA JUGA:Dukung Produktivitas Masyarakat Di Sumbagsel, Telkomsel Terus Kembangkan Infrastruktur dan Layanan Digital

Penyerahan dilakukan langsung kepada pejabat penerima di tiap lapas sebagai bentuk penguatan akuntabilitas.

Dengan diserahkannya dokumen kepemilikan BMN ini, Kanwil berharap tata kelola aset negara semakin tertib dan risiko permasalahan administrasi di kemudian hari dapat diminimalkan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut masa transisi pemisahan kementerian menjadi tiga entitas — yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan — yang memerlukan penataan ulang data serta alih status BMN secara menyeluruh.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan aset negara.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo Dorong UMKM PALI melalui Bantuan Sarana Dagang di Festival Candi Bumi Ayu 202

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terapkan Regulasi Baru Penyaluran Solar untuk Atasi Antrean Panjang di Palembang.

“Dokumen BMN adalah bukti legalitas dan harus berada di satuan kerjanya masing-masing.

Penyerahan ini memastikan setiap aset tercatat, terkelola, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait