Ternyata Karena Pesan WhatsApp Ini, Pelaku Tega Tusuk Kurir Paket JNE

Ternyata Karena Pesan WhatsApp Ini, Pelaku Tega Tusuk Kurir Paket JNE

Tersangka Heru,pelaku penusukan kurir JNE saat Diamakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin --

BANYUASIN, PALPOS.ID- Buron selama sepekan terakhir karena ulahnya yang menusuk kurir paket JNE Sembawa, Heru 38 tahun Warga Desa Langkan Kecamatan BANYUASIN III, akhirnya berhasil diamankan tim opsnal satreskrim polres BANYUASIN, Senin, 6 Februari 2023.

Diketahui penusukan korban Akbar Makrub (21) oleh pelaku, diduga karena merasa sakit hati terhadap ucapan korban, melalu pesan Whatsapp.

Dalam pesan whatsapp korban melalui voice note mengatakan kalo dak katek duit dan usah mesan paket "KALO DAK KATEK DUIT DAK USAH MESAN PAKET".

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan dia bersama tim opsnal satreskrim Banyuasin,  pada hari ini Senin tanggal 06 Februari 2023, berhasil mendapatkan informasi keberanaan tersangka Heru di Kantor Desa Pulau Harapan.

BACA JUGA:Warga Tanah Abang Penadah Barang Hasil Curanmor Dibekuk Mbah Surip CS

BACA JUGA:Mencuri Barang Pacar Sendiri, Warga Senawar Diamankan,Begini Kronologisnya

Mengetahui hal itu dia selanjutnya memerintahkan tim  untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk motif pelaku sendiri berdasarakan keteranganya, pelaku merasa sakit hati karena ucapan korban melalu voice note Whatsapp yang mengatakan kalo dak katek duit dak usah mesan paket, hingga membuat pelaku emosi dan terjadilah penusukan tersebut," ungkapnya.

Dalam penangkapan itu turut selain pelaku turut diamankan, 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam yang digunakan oleh korban.

BACA JUGA:5 Bedeng Terbakar, Ini yang Dilakukan Dinas Sosial Kota Prabumulih

BACA JUGA:Banyak Nggak Pakai Helm, Polres Lubuklinggau Lakukan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas

Kemudian, 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan 1  buah paket dari JNT yang dibungkus plastik warna hijau, sambungnya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan hukuman penjara penjara selama-lamanya lima tahun, papar Kasat Reskrim.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: