Amrullah Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU OKI : Tidak Berkaitan Secara Kelembagaan

Amrullah Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU OKI : Tidak Berkaitan Secara Kelembagaan

Ketua KPU OKI, Deri Siswadi.--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Komisioner KPU Ogan Komering Ilir atau OKI, Amrullah SPd statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel. 

Penetapan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/27/II/2023/Ditreskrimum, pada Jum'at, 3 Februari 2023.

Ketua KPU OKI, Deri  Siswadi mengatakan, penetapan itu juga sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

"Kasus itu dilakukan yang bersangkutan secara individu dan bukan sebagai penyelenggara pemilu (anggota KPU OKI), serta tidak berkaitan secara kelembagaan," ungkapnya dalam siaran pers secara tertulis, Senin, 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Stok Beras di Kabupaten OKI Aman, Panen Raya Telah Dimulai, Ini Kata Wabup OKI...

BACA JUGA:Marak Isu Penculikan Anak, Kapolres OKI Imbau Masyarakat Jangan Panik Berlebihan

Ia menambahkan, mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum Amrullah kepada aparat penegak hukum. Dimana menurutnya, KPU OKI akan berkordinasi secara tertulis kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel.

"Saudara Amrullah ini menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu atau PAW anggota KPU OKI pada 6 Januari 2020 hingga sekarang," ujarnya.

Dikatakannya lagi, kasus atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Amrullah sebelum yang bersangkutan menjadi atau menjabat sebagai penyelenggara pemilu atau sekira pada tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan dilaporkan oleh Rusdi Tahar, Calon Anggota Legislatif atau Caleg DPRD Sumsel Dapil Sumsel III OKI dan OI pada Pileg 2019 atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 250 juta. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: