Antisipasi Masalah Hukum, Dinas Pendidikan Palembang Lakukan Ini…

Antisipasi Masalah Hukum, Dinas Pendidikan Palembang Lakukan Ini…

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Eko Adhyaksono usai melakukan Mou pendampingan konsultasi hukum bidang perdata dan tata usaha--

PALEMBANG, PALPOS.ID- Dinas Pendidikan Kota PALEMBANG melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota PALEMBANG, Rabu 8 Desember 2023.

Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meminimalisir masalah-masalah hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha di dunia pendidikan di Kota Palembang.

“Karena kita ini orang awam, terkadang tidak terlalu paham soal hukum. Dengan MoU ini kita harap kepala sekolah dan guru yang ingin berkonsultasi masalah hukum bisa ke kejaksaan negeri ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori.

Diakui Ansori, di Dinas Pendidikan ini banyak hal yang berkaitan dengan dana yang harus disalurkan sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Bongkar Eks Penyulingan Minyak Ilegal dengan Alat Berat, Ini Alasannya...

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Mahasiswa Unbara Gunakan Senapan Angin, Ini Kata Kapolres OKU...

“Nah, terkadang ada yang bingung administrasinya seperti apa. Apakah ini bertentangan dengan hukum atau tidak, itu kan harus kita tanya dengan yang mengerti. Dengan adanya kerja sama Kejari ini, kita harap kedepan semua bisa lebih tertib lagi,” tegasnya.

Selain menggandeng Kejaksaan Negeri, sambung Ansori, pihaknya juga saat ini sudah menyurati Polrestabes Palembang untuk membantu pendampingan terutama dalam masalah pungutan liar.

“Jadi nanti kita harap dari Polrestabes Palembang dapat memberikan pembinaan kepada kepala sekolah dan guru. Misalnya terkait masalah pungli, sehingga jelas mana yang disebut pungli mana yang bukan,” ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Eko Adhyaksono SH MH menyambut baik langkah dari Dinas Pendidikan Palembang ini.

BACA JUGA:UNSRI Terima Mahasiswa Baru, Ini Jalur Seleksinya Lengkap dengan Jadwalnya!

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Perumda Tirta Musi Ditunda, Ini Alasannya..

“Ini juga menjawab permohonan dari Kadisdik untuk Kerjasama pendampingan pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha. Mudah-mudahan, ini menjadi salah satu langkah untuk lebih tertib lagi dalam administrasi yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” harapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: