Minta Mantan Sekdes dan Bendahara Dipenjarakan, Begini Kata Warga Desa Kuripan Selatan

Minta Mantan Sekdes dan Bendahara Dipenjarakan, Begini Kata Warga Desa Kuripan Selatan

Warga Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID  - Warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten MUARA ENIMmenggelar aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) MUARA ENIM untuk menuntut keadilan. Pasalnya, sampai saat ini, oknum mantan Sekretaris dan Bendahara Desa Kuripan Selatan belum dihukum. Padahal dalam fakta persidangan keduanya telah mengakui bersalah dan telah mengembalikan uang kerugian negara.

"Kami mempertanyakan sejauhmana jaksa menindaklanjuti dari fakta yang terungkap dalam persidangan sebab jelas ada keterlibatan Sekretaris dan Bendahara Desa dalam kasus korupsi tersebut. Namun mengapa sampai saat ini, keduanya seperti tidak tersentuh," ujar Koordinator Aksi Andi Faizal yang didampingi rekan-rekanya di depan kantor Kejaksaan Negeri MUARA ENIM, Rabu (8/2).

BACA JUGA:Kedepankan Preemtif, Preventif dan Gakum

BACA JUGA:Rugi Ratusan Juta, Owner Ayam Geprek Lapor Polisi

Menurut Andi, permasalahan ini berawal ditangkapnya mantan Kades Kuripan Selatan Yusman Efendi alias YE (52) pada Kamis (16/6/2022) dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun 2017 - 2020 dengan dugaan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp570 juta. Didalam fakta persidangan terungkap bahwa Sekretaris dan Bendahara Desa juga terlibat terbukti dari pengakuan mereka dan uang sebesar Rp30 juta yang dikembalikan oleh mereka.

Tetapi anehnya, setelah enam bulan berlalu, Sekretaris dan Bendahara Desa sepertinya tidak tersentuh oleh hukum karena sampai saat ini keduanya masih berkeliaran bebas di desa.

"Kalau mau dilihat perannya Kepala Desa hanya mengetahui, pada dasarnya yang bertanggung jawab perihal keuangan desa adatah Bendahara, faktanya semua dikendalikan dan digunakan oleh sekretaris desa masa periode 2017-2020," tegasnya dalam orasinya.

BACA JUGA:Gelar Musik Remix Bisa Dipenjara dan Didenda, Begini Penjelasannya..

BACA JUGA:Hanyut 11 Hari, Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Dikatakan Andi, bahwa secara logika terpidana Yusman Efendi tidak mungkin melakukan hal tersebut sendirian, ada oknum lainnya yang terlibat dalam permasalahan ini, oleh itu pihaknya meminta Kejari Muara Enim untuk sesegera mungkin menindaklanjuti permasalahan hukum yang ada dengan adil, jujur dan transparan.

Lanjutnya, demi keadilan dan kemanusiaan mohon kiranya Kejaksaan Negeri Muara Enim, segera menetapkan Sekretaris dan Bendahara desa sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan semasa jabatannya. Atas kasus tersebut terpidana Yusman sudah dipidana 4 tahun 6 bulan dan saat ini sudah berjalan lebih kurang 6 bulan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut terhadap pimpinan, untuk saat ini pihaknya sudah menerima penyampaian dari massa aksi.

"Tuntutannya agar Sekretaris dan Bendahara Desa Kuripan Selatan ikut dijadikan tersangka terkait perkara ini, saat ini baru mantan kepala desa tersebut yang ditersangkakan, terkait penyelewengan Dana Desa Kuripan Selatan," pungkasnya.

BACA JUGA:Pasang Tiang Optik, Pekerja Tewas Tersengat Listrik, Begini Kronologisnya..

BACA JUGA:Kedapatan Bakar Lahan, Warga Cek Dam Ditetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa mantan Kades Kuripan Selatan Muara Enim tersangka  korupsi Dana Desa Yusman Efendi alias YE (52) ditangkap dan dijebloskan dalam penjara oleh Kejari Muara Enim karena telah merugikan negara mencapai Rp570 .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id