Tega Peras dan Ancam Ibu Kandung, Salam Mubarokah Kembali Tersandung Hukum

Tega Peras dan Ancam Ibu Kandung, Salam Mubarokah Kembali Tersandung Hukum

Tersangka Salam Mubarokah Foto: Dokumen Palpos-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Terlalu, meski usia sudah masuk kepala empat namun seorang pria bernama Salam Mubarokah, warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, masih tega merong-rong ibu kandungnya.

 

Bukan hanya itu, Salam juga sampai hati mengancam Rohani (76), ibu kandungnya dengan senjata tajam.

 

Aksi kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan Salam bukan hanya sekali, namun sudah sering dan berulang kali terjadi.

 

Sudah tidak tahan lagi menghadapi sang anak yang berhati kejam, Rohani, memilih melaporkan Salam ke aparat kepolisian.

BACA JUGA:Disuruh Beli Kertas Karton: Bocah 10 Tahun Menghilang, Sepekan Tak Kunjung Kembali

BACA JUGA:Layanan Samsat Lubuklinggau Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala UPTB !

 

Akibatnya Salam yang merupakan resedivis dalam kasus serupa akhirnya diamankan aparat Polsek Lubuklinggau Timur.

 

Bersama pria berusia 40 tahun itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) yang digunakan untuk mengancam ibu kandungnya.

 

Aksi kekerasan tersebut dilakukan Salam di rumah Rohani di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, pada Kamis 14 Agustus 2025.

 

Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman, menjelaskan kronologis kekerasan yang dilakukan Salam.

BACA JUGA:Hari Kemerdekaan ke-80: Jalan Protokol di Lubuklinggau Lengang Pusat Pertokoan Tutup, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Pesona Air Terjun Temam, Surga Tersembunyi di Kota Lubuklinggau

 

Berawal Salam yang merupakan anak kandung korban Rohani datang ke rumah sekaligus bengkel milik orang tuanya.

 

Sesampainya disana dengan nada marah, Salam memaksa meminta uang kepada Rohani.

 

Korban sempat memberikan uang Rp50 ribu, namun tersangka tidak terima dan meminta tambahan.

 

Dengan emosi yang semakin memuncak, ia menendang pintu rumah dan mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di celana belakangnya seraya meminta tambahan uang Rp100 ribu.

BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke-80, Kejari Lubuklinggau Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Mapolres Lubuklinggau Diserbu Ratusan Warga, Ini yang Dilakukan!

 

Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan tambahan uang Rp100 ribu agar anaknya pergi.

 

Karena sudah sering mendapat perlakuan serupa, bahkan sebelumnya tersangka pernah mengancam dengan pisau sekitar 3–4 bulan lalu, korban bersama anak-anaknya yang lain akhirnya memilih melapor ke Polsek Lubuklinggau Timur pada 20 Agustus 2025.

 

Mendapat laporan, Tim Elang Timur yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi, bergerak cepat.

 

"Tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian dengan barang bukti sebilah pisau, celana hitam yang digunakan menyimpan pisau, serta surat pernyataan tuntutan dari keluarga korban," jelas AKP Rodiman.

 

Ditambahkan AKP Rodiman,

Salam diamankan tanpa perlawanan.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah berulang kali mengancam ibunya sendiri.

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman yang disertai kekerasan," pungkas AKP Rodiman. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: