Kedapatan Bakar Lahan, Warga Cek Dam Ditetapkan Tersangka
Petuga pemadam kebakaran berjibaku melakukan pemadaman korban api dilokasi lahan yang dibuka warga.-Foto : Febi-PALPOS.ID
MUARA ENIM, PALPOS.ID – Gara-gara membuka perkebunan dengan cara membakar lahan. AF (44), warga Desa Air Cek Dam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan pihak berwajib. Akibat perbuatannya Polsek Rambang Dangku menetapkan AF sebagai tersangka karena kedapatan membakar lahan.
“Kami berulang kali melakukan sosialisasi dan menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Namun masyarakat masih saja melakukan pembakaran lahan dengan alasan menbuka lahan perkebunan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, Minggu (5/2).
BACA JUGA:Avanza vs Bus, Satu Orang Tewas
BACA JUGA:Viral, Vidio Penculikan Anak di Muara Enim, Ini Faktanya....
Setelah menerima informasi dari masyarakat, kata dia, Polsek Rambang Dangku langsung menuju ke lokasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bela, SH. Saat tiba di TKP, api di lahan tersebut sedang menyala.
Sedangkan pemilik lahan (AF, red) masih berada di tempat kejadian dan langsung menghubungi pemadam kebakaran dan akhirnya api berhasil dipadamkan.
BACA JUGA:Merana, Lima Kali Ganti Bupati Jalan Tebat Rumung Tak Kunjung Diperbaiki
BACA JUGA:12 Februari Laksanakan Coklit, Ini Cara Daftarnya..
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan pengumpulan barang bukti serta mengumpulkan bahan keterangan didapatkan terduga pelaku AF yang merupakan pemilik lahan di duga membuka lahan lebih 1 hektar dengan cara dibakar.
Ditambahkan oleh Kapolres barang bukti yang diamankan berupa derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu yang terbakar dan korek api gas. Kini pelaku berinisial AF telah amankan di Polsek Rambang Dangku untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
BACA JUGA:Panwaslu Kelurahan/Desa Diminati, Begini Syaratnya....
BACA JUGA:Razia Angkutan Batubara, Team Gabungan Targetkan Ini..
“Kita sudah berulang kali memberitahukan warga agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika ditemukan masyarakat tetap melakukan pembakaran lahan. Maka kami harus menegakkan hukum,” tutup Andi Supriadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id