Mantan Sekretaris Bawaslu Ditetapkan Tersangka

Mantan Sekretaris Bawaslu Ditetapkan Tersangka

Iriadi mantan sekretaris Bawaslu Sumsel digiring ke mobil tahanan pasca ditetapkan tersangka.--Palpos.id

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH, kembali menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota PRABUMULIH.

Tersangka dimaksud, Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sekaligus pejabat yang menerima  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsud, M Arsyad SH menuturkan, penetapan status tersangka terhadap Iriadi berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Prabumulih serta hasil pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut.

“Tersangka IAI sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 Juli 2022 dan pada hari ini Kamis 9 Februari 2023,” ungkapnya seraya mengatakan dalam perkara dugaan korupsi itu sebelumnya pihaknya telah menetapkan 3 tersangka yaitu HJ, MIR dam IS.

BACA JUGA:Santuni Korban Kebakaran, Pemkot Gelontorkan Rp50 Juta

Lebih lanjut Roy Riady menuturkan, pasal yang disangkakan terhadap mantan Sekretaris Bawaslu tersebut yakni Pasa 2 ayat 1 atau Pasa 3 atau Paasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan Undang-Undang Ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasa 64 ayat 1 KUHP.

“Dan berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Sumsel, jumlah kerugian negara sebesar Rp1.834.093.068,” beber pria yang lama bertugas di KPK RI ini.

Masih kata Roy Riady, dengan ditetapkannya IAI sebagai tersangka maka pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari.

“Penahanannya dititipkan di Rytan Kelas IIB Prabumulih berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan (T2),” ucapnya seraya menjelaskan langkah penahanan dilakukan karena takut tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Peringati HPN 2023, Wawako Prabumulih Berharap Insan Pers Dapat Lebih Dewasa, Ini Maksudnya...

Ditanya apa peranan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu, Kajari menegaskan pada saat itu tersangka merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ada aliran dana yang juga mengalir kepada tersangka.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: