Beredar Isu Ada Oknum Lain Terima Aliran Dana Korupsi Hibah Bawaslu

Beredar Isu Ada Oknum Lain Terima Aliran Dana Korupsi Hibah Bawaslu

Iriadi mantan sekretaris Bawaslu Sumsel digiring ke mobil tahanan pasca ditetapkan tersangka.Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Pasca ditetapkannya Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Kepala Sekretariat alias sekretaris Bawaslu Provinsi Sumsel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja hibah alias dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.


Beredar isu yang menyebutkan ada oknum-oknum lainnya, yang juga diduga turut menikmati alias menerima uang dari kasus dugaan korupsi kegiatan belanja dana hibah tersebut.


Isu tersebut menyebutkan ada oknum baik dari sekretariat bawaslu Kota Prabumulih hingga oknum komisioner bawaslu provinsi Sumsel, yang diduga menerima uang tersebut.


Makanya tak heran dengan beredarnya isu itu, sejumlah kalangan memprediksi jumlah tersangka dalam kasus kera putih itu akan kembali bertambah nantinya.

BACA JUGA:WOM Finance Rambah Musi Banyuasin, Melihat Iklim Investasi Muba Terus Meningkat
Menanggapi isu tersebut dan pertanyaan dari sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH enggan berkomentar banyak. Pria yang lama bertugas di KPK ini menegaskan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik.


“Saya masih menunggu perkembangan daru penyidik dari tim penyidik,” ucapnya singkat, saat menggelar press rilis di press room kantor Kejari Prabumulih, Kamis (09/2).

BACA JUGA:Dapat Lagu dan Ucapan Selamat Ulang Tahun, Riski Kemudian Digiring Tim Macan ke Mapolres Lubuklinggau
Diberitakan sebelumnya, Kejari Prabumulih kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja hibah Bawaslu kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.

BACA JUGA:Paskah Buntut Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1 Miliar, Ini Tanggapan ESP
Tersangka dimaksud, Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Kepala Sekretariat (Kasek) alias sekretaris Bawaslu Provinsi Sumsel yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pasca menetapkan Iriadi sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Iriadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: